Lagi! Warga Tangsel Keluhkan Pembakaran Sampah Sembarangan

Kali ini terjadi di Setu Tangsel, yang dibakar limbah cabai

Tangerang Selatan, IDN Times - Lagi, warga Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah sembarangan. Kali ini, tepatnya terjadi di wilayah Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu.

Diduga, sampah yang dibakar adalah limbah berupa tangkai cabai dari industri sambel. Diduga, ratusan karung limbah tangkai cabai yang bertumpuk itu dibakar dan menimbulkan kepulan asap pekat dan beraroma pedas yang menyebar ke arah permukiman warga sekitar.

Pelaksana harian Kepala Seksi Ekonomi dan Bangunan (Ekbang) Kelurahan Kademangan, Bambang Premadi mengatakan, kejadian pembakaran limbah tangkai cabai tersebut baru diketahui pihaknya setelah ada beberapa laporan warga warga.

“Kami juga baru tahu ada pembakaran sampah di sini, makanya kita langsung cek ke lokasi, ternyata benar adanya. Ratusan karung iya ada sepertinya,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Udara Tangsel di Juli 2023 Terburuk se Indonesia, Apa Dampaknya?

Baca Juga: Warga Pamulang Keluhkan Asap Hitam dari Belakang RSU Tangsel

1. Limbah tersebut milik yang empunya lahan

Lagi! Warga Tangsel Keluhkan Pembakaran Sampah SembaranganHarga cabai rawit merah melonjak tinggi di bulan Ramadan 1444 Hijriah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Bambang menjelaskan, limbah tangkai cabai tersebut merupakan milik yang punya lahan itu sendiri. Dia, kata Bambang, memiliki usaha industri pembuatan sambal.

“Tempatnya usahanya bukan di sini, saya belum tahu dimana lokasi usahanya,” kata Bambang.

2. Pemerintah ambil tindakan

Lagi! Warga Tangsel Keluhkan Pembakaran Sampah Sembaranganilustrasi bakar sampah di pekarangan rumah (waste360.com)

Bambang menerangkan, petugas sudah meminta keterangan pada pemilik lahan tersebut. Selain itu, petugas juga sudah mengambil sampel dari lokasi pembakaran sebagai barang bukti.

“Soal sanksi, nanti kita akan serahkan ke pihak kepolisian Bhabinkamtibmas (Binmas) yang bertugas di Kelurahan Kademangan,” jelasnya.

Bambang pun mengimbau agar kasus ini menjadi perhatian bersama di tengah masyarakat Kelurahan Kademangan sehingga insiden serupa tidak terulang. Pembakara sampah, imbuhnya, yidak boleh sembarangan karena akan berdampak kepada masyarakat sekitar lokasi. 

“Dan, (warga) jangan takut untuk melaporkan kepada kami jika ada tindakan pembakaran sampah sembarangan seperti ini, tidak usah takut,” kata dia.

3. Pemkot Tangsel bakal menindak tegas pembakar sampah sembarangan

Lagi! Warga Tangsel Keluhkan Pembakaran Sampah SembaranganWali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan (Dok. Facebook/Pilar Saga Ichsan)

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan  hingga sanksi berat yakni kurungan badan.

“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” kata Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, pada Rabu (3/8/2023).

Hal itu ditegaskan Pilar usai kasus pembakaran sampah sembarangan menjadi viral lantaran memakan korban, yaitu Raya Harry Setyo, bocah delapan tahun yang didiagnosa terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Baca Juga: Hingga Juli 2023, Puluhan Warga Tangsel Terkena ISPA

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya