Mahasiswi UMT Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Dipecat

Pihak Kampus sempat hanya menghukum skorsing 5 semester

Kota Tangerang, IDN Times - Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menjadi korban pelecehan seksual oleh staf kampus yang bekerja sebagai pelatih Teater di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Korban berinisial AR, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh staf berinisial SB pada Desember 2021.

Baca Juga: Dear Kaula Muda Kota Tangerang, Kalian Dilarang SOTR Ramadan Tahun Ini

1. Korban alami pelecehan verbal berulang

Mahasiswi UMT Alami Pelecehan Seksual, Pelaku DipecatIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam siaran tertulis Lingkar Studi Feminis (LSF) yang merupakan pendamping korban, pelecehan ini terjadi berulang kali. Salah satunya, saat korban akan mengikuti perayaan usai mengikuti lomba musikalisasi puisi pada Pekan Seni Mahasiswa (PSM) Perguruan Tinggi Muhammadiyyah Aisyiyah (PTMA).

Saat korban datang ke tempat perayaan, korban melihat pelaku SB tengah duduk di depan dan kemudian beranjak ke dalam. Tak lama AR kemudian masuk ke dalam tempat acara tersebut. Saat itu, tempat acara masih sepi.

Saat berada di dalam, korban melihat SB tengah sibuk mengambil barang dengan posisi membelakanginya. Tak lama, SB kemudian memberi selamat karena menang lomba. Semula hanya bersalaman, AR kemudian terkejut lantaran pelaku berusaha memeluknya.

Kejadian tersebut terjadi tak hanya terjadi sekali, namun beberapa kali terjadi. Tak hanya itu, AR mengaku bahwa pelaku kerap kali mencoba merayu korban mealalui percakapan WhatsApp.

2. Pelaku SB diskorsing 5 semester

Mahasiswi UMT Alami Pelecehan Seksual, Pelaku DipecatIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Doni Hermawan)

Setelah korban berani bersuara atas kasus yang menimpa dirinya, kasus ini pun menjadi perhatian pihak kampus, namun polemik berlanjut karena pelaku yang sudah mengakui perbuatannya hanya disanksi skorsing selama 5 semester.

Hukuman inilah yang membawa kasus ini kembali mencuat ke publik dan mendapat penolakan mahasiswa.

3. Pelaku SB akhirnya dipecat permanen

Mahasiswi UMT Alami Pelecehan Seksual, Pelaku DipecatRektor UMT, Ahmad Amarullah (IDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu saat jumpa pers, Rektor UMT Ahmad Amarullah menyebut bahwa sanksi skorsing 5 smester yang diterapakan terhadap pelaku yang sudah mengakui perbuatannya disebabkan atas permintaan orangtua korban.

"Saat itu pelaporannya ini sudah hasil kesepakatan orangtua dan tim, bahwa orangtua mengusulkan maupun tim dalam konteks ini menghasilkan kesepakatan yang bersangkutan dihukum 5 semester," kata Amarullah.

Amarullah mengaku tak menyetujui sanksi skorsing 5 smester itu. "Mau saya tanda tangan, saya baca saya kaget. 'Oh gak ini pecat aja'.  'Tapi ini Pak udah didiskusiin dengan keluarganya, namun keluarganya minta 5 semester'," ungkap Amarullah, mengutip percakapan seputar sanksi bagi SB.

Namun setelah kebijakannya ditolak berbagai pihak, Amarullah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk memecat pelaku secara tidak hormat.

"Memberikan hukuman berupa pemberhentian permanen, dan secara tidak terhormat kepada pelaku, sebagai terduga pelaku pelecehan seksual," kata dia.

Baca Juga: 5 Destinasi yang Cocok Dikunjungi Saat Puasa di Tangerang

Laporkan!

Mahasiswi UMT Alami Pelecehan Seksual, Pelaku DipecatIlustrasi (Pixabay)

Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja ya. Laporkan!

Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi: 

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten

Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug, Sukajaya, Serang, Serang City, Banten 42117

Whatsapp: +62 852-1117-1188
Telepon: (0254) 7824688

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Kantor polisi terdekat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya