Mau Nikah di Masa Pandemik COVID-19? Ini Syaratnya...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak mengatakan, masyarakat diperbolehkan melaksanakan akad nikah dan juga diperbolehkan menggelar akad nikah di luar KUA.
Menurutnya hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Agama (Kemenag) tentang akad nikah. “Tapi, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin atau keluarga calon pengantin," kata Abdul Rojak, kepada IDN Times, Rabu (17/6).
Misalnya, kata dia, jika akad dilaksanakan di rumah, tamu yang hadir harus dibatasi, maksimal 10 orang.
1. Sementara untuk nikah di gedung atau masjid maksimal dihadiri 30 orang
Berdasarkan SE Kemenag itu, kata Rojak, akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan syarat semua orang yang hadir mengikuti protokol pencegahan COVID-19.
“Harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama akad nikah berlangsung, seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan jaga jarak,” terangnya.
2. SE itu diharap memberi rasa aman untuk orang yang ingin menikah
Rojak menambahkan, SE tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan juga tetap mendukung pelayanan akad nikah dengan tatanan normal baru atau new normal.
“Ya harapnya, pelayanan akad nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran virus corona dapat dicegah,” kata Rojak.
3. Ratusan orang sudah melangsungkan pernikahan
Rojak mengatakan, dari awal tahun sampai pertengahan Juni ini saja warga Tangsel yang melangsungkan pernikahan sudah sekitar 700 orang.
"Pada bulan ini sudah ada sekitar 200 orang yang menikah di seluruh KUA di Tangsel," kata Rojak.
Baca Juga: PSBB Tangsel Diperpanjang, Airin: Kesadaran Masyarakat Baru 76 Persen