PSBB Tangsel Diperpanjang, Airin: Kesadaran Masyarakat Baru 76 Persen

Idealnya kesadaran masyarakat 90 persen

Tangerang Selatan, IDN Times - Tangerang Raya kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 28 Juni 2020. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengungkap alasannya, yakni kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan baru mencapai 76 persen.

Sementara itu, pemerintah menetapkan bahwa target kesadaran ini adalah 90 persen. "Dimana idealnya, PSBB memberikan dampak terhadap jumlah kasus COVID-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Namun, ini baru 76 persen. Oleh karena itu dilakukan perpanjangan," katanya seperti ditulis kantor berita Antara, Selasa (16/6).

Baca Juga: Digadang Maju Pilkada Tangsel, Keponakan Prabowo Masih Tunggu SK 

1. Perpanjangan PSBB berdasar keputusan Gubernur Banten

PSBB Tangsel Diperpanjang, Airin: Kesadaran Masyarakat Baru 76 PersenInstagram/pemprov.banten

Perpanjangan PSBB di Kota Tangerang Selatan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian, perpanjangan PSBB ini diatur juga dalam Keputusan Wali kota Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

2. PSBB diperpanjang dengan tujuan agar kasus COVID-19 menurun

PSBB Tangsel Diperpanjang, Airin: Kesadaran Masyarakat Baru 76 PersenCalon penumpang menjaga jarak di stasiun kereta di Nice, Prancis, pada 11 Mei 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Eric Gaillard

PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam penanganan COVID-19. Lalu, kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Pemerintah berharap, jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

”Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” kata Airin.

3. Pelaku usaha boleh kembali buka, asal tetap jalani protokol kesehatan

PSBB Tangsel Diperpanjang, Airin: Kesadaran Masyarakat Baru 76 PersenIDN Times

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana, seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

"Dengan memperhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas terhadap pelayanan yang dilakukan," katanya.

Baca Juga: Restoran di Tangsel Bisa Buka dan Layani Makan di Tempat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya