Restoran di Tangsel Bisa Buka dan Layani Makan di Tempat

#NewNormal #HidupBersamaCorona Pemkot kasih kelonggaran 

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberikan kelonggaran kepada pemilik usaha rumah makan atau restoran jelang penerapan new normal. Restoran di Tangsel boleh buka dan melayani makan di tempat, namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel, Maya Mardiana mengatakan, ada syarat yang harus diterapkan pemilik restoran ketika buka kembali di tengah pandemik COVID-19. 

Baca Juga: [FOTO] Meraba "Wajah" New Normal di Banten

1. Pemilik restoran wajib menerapkan protokol kesehatan

Restoran di Tangsel Bisa Buka dan Layani Makan di TempatIlustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Maya menjelaskan, restoran sudah boleh kembali melayani makan dan minum di tempat, namun dengan jumlah terbatas yakni 50 persen dari kapasitas yang ada. "Serta melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Kegiatan kelonggaran di tempat usaha makan/minum tersebut, menurut dia, diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020. Pasal 10, imbunya, menyebutkan bahwa  kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat namun dengan protokol kesehatan.

2. Pelonggaran di tengah penerapan PSBB

Restoran di Tangsel Bisa Buka dan Layani Makan di TempatIlustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bersama dua wilayah lainnya, Pemkot Tangsel juga masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III yang dimulai tanggal 1 Juni 2020 - 14 Juni 2020. Meski ada pembatasan, imbuhnya, Pemkot memberikan kelonggaran kepada warga untuk bisa kembali aktivitas dan juga pemilik usaha.

Ada beberapa pemilik usaha yang sudah kembali beroperasi dalam aturan PSBB Jilid III. Hal ini sesuai dengan tatanan normal baru yang menerapkan protokol kesehatan.

3. Mal juga boleh buka lagi

Restoran di Tangsel Bisa Buka dan Layani Makan di TempatP enerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Salah satu usaha yang boleh buka adalah  pusat belanja, seperti mal. Syaratnya, pengelola harus memenuhi syarat protokol kesehatan. Pengelola harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai APD, masker, dan juga hand sanitizer. Selain itu, pengelola juga wajib memastikan adanya pemeriksaan pengunjung yang masuk ke dalam mal. 

"Pengelola mal bisa buka, tapi harus ajukan permohonan bila telah siap menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ada penyebaran dengan dibukanya area publik tersebut," kata Maya.

4. Pemkot janji akan mengevaluasi pembukaan tempat-tempat usaha yang menarik kerumuman ini

Restoran di Tangsel Bisa Buka dan Layani Makan di TempatIlustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Maya mengaku, pihaknya akan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di tempat usaha yang kembali beroperasi. Bila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan maka akan ditindak. "Bisa jadi kami tutup kembali karena semuanya harus menerapkan aturan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Selasa, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan alasan dilanjutkannya PSBB di Kota Tangerang Selatan karena berdasarkan hasil laporan PSBB jilid II yang berakhir pada akhir bulan Mei 2020, tingkatkan kedisiplinan warga masih 70 persen dari target di atas 90 persen.

Kemudian Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan pun mencatat untuk jumlah kasus ODP, PDP dan positif masih tinggi yakni posisi reproduction number COVI-19 masih 1,7. Angka tersebut belum ideal yakni di bawah 1,0.

Data lainnya yang mendukung dilakukannya PSBB jilid III, kata Airin, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) mengalami tren peningkatan dengan sasaran usia 35 - 56 tahun. "Melihat data yang ada, OTG menyasar usia muda, maka itu kita harus tingkatkan kewaspadaan, terutama pada arus balik dan setelah Lebaran ini," paparnya.

Baca Juga: Hadapi Pendatang, Pemkot Tangsel Terapkan Aturan seperti Jakarta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya