Meski Sanksi PSBB Tak Tegas, Walkot Tangerang Minta Warga Disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang merupakan kepentingan bersama demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Ingat, PSBB bukanlah kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah," kata kata Arief, Jumat (17/4). Untuk itu, dia meminta warga ikut disiplin.
Baca Juga: Polisi: Takkan Ada Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Tangsel
1. Arief minta warganya disiplin jalani PSBB
Dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 17/2020, pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang diterapkan selama dua pekan yang dimulai pada Sabtu 18 April besok. Arief mengimbau warga agar lebih disiplin dalam mengikuti aturan PSBB.
"Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Tangerang agar lebih disiplin mengikuti aturan perihal PSBB yang segera akan diberlakukan," ucap Arief.
2. Titik pantau jalannya PSBB disebar di seluruh penjuru kota
Arief menambahkan pada pemberlakuan PSBB terdapat 15 check point pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun dijaga petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD.
"Para petugas akan mengecek para pengendara yang masuk dan keluar Kota Tangerang melalui jalan-jalan yang telah ditentukan, apakah mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan perihal pemberlakuan PSBB dalam berkendara," terangnya.
3. Pemkot klaim sudah distribusikan bantuan beras kepada warga
Untuk mengurangi dampak dari pemberlakuan PSBB, Pemkot Tangerang telah mendistribusikan bantuan pangan, berupa beras pada warga terdampak COVID-19.
"Pemkot telah distribusikan beras sebanyak 101,3 ton terhadap warga terdampak COVID-19. Untuk bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu bagi warga terdampak dan kurang mampu masih dalam proses validasi data," katanya.
4. Polisi: sanksi hanya imbauan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Heriyanto menuturkan perihal sanksi yang akan diberikan pada pihak yang melanggar aturan soal PSBB.
"Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar," kata dia. Jika teguran masih belum cukup, imbuh Sugeng, sanksi akan merujuk pada Undang-Undang Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten