Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di Tangerang Diciduk Polisi

Pelaku sudah perdaya beberapa korban

Kota Tangerang, IDN Times - Unit reskrim Polsek Neglasari menangkap seseorang berinisial IS karena diduga menipu dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Pelaku yang berusia 37 tahun itu berasal dari Kabupaten Brebes

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Mashadi, 29 tahun. Warga Cirebon itu mengaku kehilangan motor dan dua unit handphone pada tanggal 4 September 2022 di TPU Selapajang Neglasari.

Baca Juga: Suami Gorok Istri di Ciledug, Tetangga: Istri Sempat Gak Pulang 2 Hari

1. Pelaku ditangkap di Neglasari

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di Tangerang Diciduk PolisiIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku ditangkap pada hari Senin (12/9/2022) di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang oleh tim unit reskrim Polsek Neglasari yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Putra Pratama.

"Barang buktinya juga (disita), satu unit motor dan dua unit ponsel yang merupakan milik korban," kata Zain pada Selasa (13/9/2022).

2. Pelaku mengaku anak pemuka agama

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di Tangerang Diciduk Polisiilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara itu, modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai anak dari pemuka agama di Mauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku kemudian menunjukkan kemampuan ilmu mengubah daun menjadi uang dan mengeluarkan pusaka dari dalam tubuh.

Setelah korban percaya, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan ziarah ke makam keramat di TPU Selapajang. Di lokasi tersebut, pelaku kemudian meminjam motor dan dua ponsel korban dengan alibi untuk dibersihkan dari ritual gaib.

3. Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di Tangerang Diciduk PolisiIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/ M RISYAL HIDAYAT)

Setelah korban lama menunggu, pelaku tidak datang kembali. Tak hanya itu, korban pun tidak bisa menghubungi dua nomor handphone yang dibawa pelaku.

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Neglasari. Dari insiden nahas itu, korban mengaku merugi hingga Rp26 juta.

Dari pengusutan dan pengembangan kasus, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku IS. Kepada penyidik, IS mengaku telah melakukan hal serupa ke sejumlah korban dengan menggunakan dua modus yakni mengaku sebagai dukun untuk mengatasi guna - guna serta menawarkan pekerjaan dengan pendapatan per jam. Namun, menurut IS, korban harus membayar diawal untuk urusan administrasi. 

"Kepolisian sekarang sedang memeriksa pelaku dan juga menghubungi korban lainnya yang sudah ditipu oleh pelaku," ujar Zain.

Baca Juga: Cegah Kematian Bayi Akibat Pneumonia, Vaksin PVC Digencarkan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya