Ormas yang Minta 'THR' ke Pengusaha di Tangsel akan Ditindak

Jangan segan untuk melapor!

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindak semua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta sumbangan selama bulan puasa, terlebih meminta Tunjangan Hari Raya (THR) jelang perayaan Idulfitri.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, mengatakan tindakan meminta-minta sumbangan apalagi disertai ancaman dan pemakasaan adalah bentuk premanisme.

“Tindakan meminta sumbangan secara memaksa sama dengan memeras. Itu praktik premanisme, bahwa jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya, kami akan menindak segala bentuk tindakan tersebut,” kata Galih, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Nunggu Sahur Sambil Judi, 5 Buruh di Serang Ditangkap Polisi

1. Polisi hingga tingkat bawah akan tangkap pelaku pemerasan

Ormas yang Minta 'THR' ke Pengusaha di Tangsel akan DitindakIDN Times/Arief Rahmat

Galih mengatakan, Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto, pun telah menginstruksikan jajarannya di tingkat Polsek hingga Polisi RW untuk memberikan imbauan dan menindak segala bentuk aksi meminta sumbangan yang dilakukan ormas, terlebih jika kedapatan memaksa dan memeras.

“Kapolres Tangsel telah mengatensikan kepada kami seluruh personel jajaran Polres Tangsel harus menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada masyarakat,” kata dia.

2. Masyarakat diminta tak ragu untuk lapor

Ormas yang Minta 'THR' ke Pengusaha di Tangsel akan Ditindakilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Galih mengimbau, masyarakat diminta tidak memberikan apa pun jika ada ormas meminta sumbangan. Jika ormas tersebut memaksa dan mengancam, segera melapor ke Polres Kota Tangsel atau Polsek setempat.

“Jika ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke kami, Polres Tangsel dan Polsek-Polsek jajaran, nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Galih.

3. Apa itu THR? Ini definisinya

Ormas yang Minta 'THR' ke Pengusaha di Tangsel akan DitindakIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Selain gaji yang didapat setiap bulan, karyawan juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Apa itu? Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan nonupah wajib untuk karyawan dari perusahaan.

Menjelang Idulfitri atau hari raya keagamaan lain, pasti banyak dari kamu yang sudah menunggu THR, bukan? Lalu kapan sih cair dan apa sanksi jika perusahaan tidak memberi THR? Berikut penjelasannya.

THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, biasanya THR akan diberikan saat Hari Raya Idulfitri bagi karyawan beragama Islam, Natal bagi karyawan beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, Waisak bagi karyawan beragama Buddha, serta Imlek bagi yang beragama Konghucu.

Namun terkait kapan waktu pemberian THR, setiap perusahaan punya aturannya sendiri-sendiri. Pasalnya, gak sedikit perusahaan yang memberikan THR setahun sekali hanya saat menjelang Idulfitri saja untuk semua karyawan, apa pun agamanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian Tunjangan Hari Raya ini sifatnya wajib dan harus dibayarkan kepada karyawan yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan. Dalam peraturan tersebut juga sudah diatur pihak yang berkewajiban memberikan THR adalah pengusaha, yang meliputi:

  • Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri.
  • Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
  • Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pemberi kerja atau perusahaan wajib untuk memberikan THR bagi seluruh karyawannya. Lalu siapa saja karyawan yang dimaksud? Berikut di antaranya:

  • Pekerja PKWTT yang di-PHK, terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR.
  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap berhak menerima THR.
  • Pekerja perempuan yang cuti melahirkan tidak menghapus hak mereka untuk menerima THR, selama masih memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.
  • Pekerja yang dirumahkan dan masih memiliki hubungan kerja, maka THR masih jadi tanggung jawab perusahaan.
  • Pekerja honorer di instansi pemerintah juga berhak menerima THR sesuai dengan kebijakan instansi atau daerah masing-masing.
  • Pekerja outsourcing berhak menerima THR selama hubungan kerjanya belum berakhir saat hari raya, atau berakhir sesudah hari raya keagamaan.
  • ASN dan pensiun berhak atas THR. Ketentuan ini sudah tertuang dalam PP 63 tahun 2021 tentang THR yang telah disahkan oleh Presiden.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya