P2TP2A: Kasus Perkosaan Anak di Tangsel Ditangani Polisi

Tangerang Selatan, IDN Times - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, kasus pemerkosaan anak oleh pekerja bangunan berinisial RR (43) di Ciputat, ditangani oleh unit PPA Polres Tangerang Selatan.
Kepala UPT P2TP2A Tangsel Tri Purwanto, mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat sore (25/2/2022) dan menimpa anak berusia 7 tahun. Korban diperkosa oleh pekerja bangunan pada proyek perumahan di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Awalnya pelaku menawarkan minuman yang sudah dicampur obat tertentu dan diberikan ke korban. Setelah itu korban tidak sadarkan diri, dan diperkosa oleh pelaku," kata Kepala UPT P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto, Rabu (3/3/2022).
Baca Juga: Viral! Warga Tangkap Kuli Bangunan Pemerkosa Bocah di Tangsel
1. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit
Setelah diperkosa pelaku, korban kemudian pulang ke rumah dan mengalami gejala sakit hingga tidak sadarkan diri dan dilarikan keluarganya ke rumah sakit.
"Setelah itu, sekitar Magrib korban pulang ke rumah. Korban mengalami muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. Setelah bangun, korban mengalami lagi muntah berwana kuning dan sedikit berbusa. Lalu orangtua korban meminta bantuan terhadap tetangga sekitar dan korban di gotong oleh kakaknya dibawa ke RS," jelas dia.
2. Korban alami luka di bagian alat vital
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kata Tri, korban perkosaan pekerja bangunan itu, mengalami luka di bagian alat vitalnya. "Hasil sementara pemeriksaan terdapat luka dibagian alat vital dan banyak mengeluarkan cairan sperma," jelas dia.
Dari kasus itu, P2TP2A Tangsel, mendapati sejumah barang bukti lain, seperti pakaian dalam dan celana dalam korban. "Barang bukti yang ada pakaian dalam, celana dalam korban terdapat cairan sperma," jelasnya.
Baca Juga: Harga Daging Melambung Tinggi, Pedagang di Tangsel Mogok Jualan
3. Korban jalani visum di RSCM
Dia menerangkan, saat ini P2TP2A Tangsel, sudah memberikan pendampingan terhadap korban. Korban kata Tri, juga telah dilakukan visum di RSCM.
"Pelaku sudah di tahan di Polres Tangsel. Korban kita jadwalkan konsultasi hukum. Saat ini korban belum kita lakukan pendampingan konseling psikologi, tapi kalau dari perilaku sudah mulai baikan," jelasnya.
Laporkan
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Polres Tangerang Selatan
Alamat: Jl. Promoter No.1, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310