Pelaku Usaha di Tangsel Dilarang Gunakan Kantong Plastik

Aturan ini efektif berlaku tahun 2023

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal melarang pelaku usaha menggunakan kantong plastik. Regulasinya diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

"Sudah tidak boleh lagi ada penggunaan plastik. Tidak boleh menggunakan plastik sekali pakai," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai acara sosialisasi di Puspemkot, Selasa (25/2022).

1. Aturan larangan pakai kantong plastik ini berlaku mulai 2023

Pelaku Usaha di Tangsel Dilarang Gunakan Kantong PlastikIlustrasi limbah. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Aturan pelarangan penggunaan kantong sampah plastik itu, kini masih disosialisasikan. Penerapannya efektif berlaku tahun 2023. 

Saat sosialisasi ini pihaknya mengundang serta dihadiri pelaku usaha ritel, seperti supermarket dan minimarket. Pilar mengungkap, dalam waktu dekat aturan larangan penggunaan kantong plastik juga disampaikan ke pemilik usaha kelontong, toko, dan sebagainya.

"Masyarakat belanja harus bawa kantong sendiri. Dan saya yakin di Tangerang Selatan ini punya kantong belanja yang kanvas ataupun bahan anyaman," ungkapnya.

2. Semuanya diharap patuhi aturan ini

Pelaku Usaha di Tangsel Dilarang Gunakan Kantong PlastikANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pilar berharap seluruh elemen masyarakat maupun pelaku usaha dapat patuhi regulasi tidak menggunakan kantong sampah plastik.

Adapun penerapan sanksi mulai dari teguran ringan sampai berat. "Sanksi berat berupa pencabutan izin usaha," tegasnya.

Baca Juga: Pulau Sampah di Muara Cisadane, dari Lahan Kosong Jadi Pusat Sampah

3. Muara Cisadane jadi "pulau sampah"

Pelaku Usaha di Tangsel Dilarang Gunakan Kantong PlastikDokumentasi - Daratan di Muara Sungai Cisadane Berubah Jadi Pulau Sampah (IDN Times/Candra Irawan)

Sebelumnya, persoalan sampah, khususnya plastik, kian menggunung. Salah satunya warga Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Mereka mengeluhkan keberadaan pulau sampah di muara Sungai Cisadane.

Warga menyebut, pulau sampah itu sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu, dan sebagian besar sampah itu merupakan limbah industri dan juga rumah tangga.

Selain mencemari lingkungan, sampah-sampah itu juga membuat muara Sungai Cisadane menjadi dangkal.

Salah satu warga Desa Tanjung Burung, Samsul Arifin mengatakan, pulau sampah di muara Sungai Cisadane tersebut sudah ada sejak bertahun-tahun lalu. Semula daratan di pulau itu hanya berisi tanah kosong dan tanaman manggrove.

Namun, seiring berjalannya waktu, pulau itu diisi oleh sampah-sampah yang terbawa arus sungai dan berasal dari kota-kota yang dilalui Sungai Cisadane.

"Sampah-sampah itu ada yang langsung terbuang ke laut dan ada yang ke pulau karena terbawa ombak, lama-kelamaan jumlahnya semakin banyak dan dapat ditemui dengan mudah. Sebagian besar merupakan sampah dari limbah industri dan rumah tangga, dampaknya itu sangat dirasakan warga sini karena mayoritas warga merupakan nelayan," jelas Arifin kepada IDN Times.

Baca Juga: Viral Gangster Konvoi di Tangsel, Ini Kata Kapolres Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya