Pemasangan Kabel Optik Disetop, Pemkot Tangsel Bakal Atur Tarif Sewa 

Aturan tarif sewa itu bakal diberlakukan untuk operator

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menyetop sementara pemasangan kabel internet fiber optik di wilayahnya.

Hal ini dilakukan karena Pemkot Tangsel segera menerapkan aturan pengenaan biaya sewa Barang Milik Daerah (BMD) pada pemanfaatan lahan aset daerah oleh penyelenggara telekomunikasi berupa kabel Fiber Optik (FO).

"Dari situlah atas dasar itu nanti disampaikan ke pengelola," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangsel Rabu 15 Juni 2022

1. Galian kabel sudah berhenti sementara

Pemasangan Kabel Optik Disetop, Pemkot Tangsel Bakal Atur Tarif Sewa  Ilustrasi kabel semraut. IDN Times/Istimewa

Wawang memastikan, saat ini proyek galian kabel FO sudah berhenti sementara. Pihak operator pemasang kabel, kini akan menunjuk konsultan untuk melakukan appraisal atau penilaian nilai sewa yang akan dikenakan.

Secara teknis, kata Wawang, setelah tim penilaian mendapatkan hasil, maka dalam kurun waktu 15 hari harus ditindak lanjuti.

“Jadi dia mengkaji sekarang. Nah hasil konsultannya disampaikan kepada kamI. Dalam 15 hari itu harus sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Namun, BKAD Kota Tangsel belum dapat memastikan berapa total luas lahan aset yang dimanfaatkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi kabel FO.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Disiapkan untuk Punya 5 TOD

2. Sementara, aturan tarif bakal dikenakan di Ceger Raya Ciputat

Pemasangan Kabel Optik Disetop, Pemkot Tangsel Bakal Atur Tarif Sewa  Ilustrasi kabel semrawut. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Untuk saat ini, kata Wawang, pengenaan biaya pemanfaatan lahan melalui mekanisme sewa BMD yaitu baru pada pemanfaatan lahan aset oleh penyelenggara telekomunikasi kabel FO yang terdapat di Jalan Ceger Raya, Kecamatan Pondok Aren.

“Jadi kita belum memiliki gambaran yang menyeluruh tentang bahwa ini penggunaannya dia untuk apa saja, jadi belum ada secara menyeluruh, nanti ada tuh di ketentuan yang baru, intinya berdasarkan permohonan dari lembaga usaha ataupun perorangan,” terangnya.

3. Ini aturan dasar sewanya

Pemasangan Kabel Optik Disetop, Pemkot Tangsel Bakal Atur Tarif Sewa  Ilustrasi kabel semrawut. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Untuk diketahui, pemanfaatan lahan milik daerah melalui sewa BMD mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Sewa BMD.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya