Pemkab Tangerang Keluarkan Aturan Pengurangan Sampah Plastik

Nama aturannya Kurasakan, gimana?

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan tata cara penyajian makanan dan minuman untuk mengurangi sampah di lingkungan kantor pemerintahan. Program ini dicanangkan lewat gerakan Kurasakan.

URASAKAN).

Program ini kepanjangan dari Kurangin Sampah Kantor. Salah satu upaya yang didorong melalui program ini adalah mengatur penyajian atau jamuan makanan dan minuman tidak boleh menggunakan kemasan. Semuanya harus disajikan melalui wadah yang tidak menyisakan sampah. 

Baca Juga: Viral Babi Ngepet di Tangerang Selatan, Polisi: Itu Anjing

1. Program Kurasakan diterapkan hanya pada acara-acara ini

Pemkab Tangerang Keluarkan Aturan Pengurangan Sampah PlastikIlustrasi Rapat di Era New Normal (IDN Times/Aldila Muharma)

Penyajian makanan dan minuman untuk jamuan tamu, rapat, pertemuan, dan acara resmi lainnya, dilarang menggunakan kemasan makanan atau minuman dan snack yang berupa kardus, plastik, styrofoam karena akan menyisakan timbunan sampah. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ahmad Taufik mengatakan, setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib menyediakan fasilitas tempat penyajian makan dan minum rapat atau pertemuan berupa cangkir, gelas, piring dan peralatan prasmanan.

"Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga diwajibkan membawa tempat air/tumbler sendiri untuk keperluan/kepentingan pribadi selama di kantor," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ahmad Taufik, Rabu (3/5/2023). 

2. Program Kurasakan diatur melalui peraturan bupati

Pemkab Tangerang Keluarkan Aturan Pengurangan Sampah PlastikBupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kunjungi Kantor IDN Media HQ pada Senin (20/9/2022). (IDN Times/Rendy Septian Anwar)

Dia mengatakan, program Kurasakan merupakan turunan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2019, menjadi landasan gerakan KURASAKAN. 

"Ini berguna untuk mencegah dan mengurangi timbunan volume sampah yang dapat mengurangi estetika lingkungan kantor dan guna mewujudkan lingkungan kantor yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan," kata Taufik. 

3. Program ini untuk mengurangi sampah plastik

Pemkab Tangerang Keluarkan Aturan Pengurangan Sampah PlastikIlustrasi plastik (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, gerakan KURASAKAN bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah plastik dan kardus akibat kegiatan rutin maupun kegiatan upacara resmi dalam lingkungan perkantoran Pemerintahan Kabupaten Tangerang. 

"Tim teknik program KURASAKAN juga sudah sosialisasi, mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan, monitoring dan evaluasi secara internal ke perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang apa itu Kurasakan," terang Taufik.

Baca Juga: 237 Perumahan Serahkan Fasos Fasum ke Pemkab Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya