Pemkab Tangerang Sweeping Peredaran Obat-Obatan Terlarang

Sweeping dilakukan di wilayah pantai utara Tangerang

Tangerang, IDN Times - Aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar sweeping terhadap obat-obat terlarang di wilayah Pantura yakni Sepatan, Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Sweeping ini dipimpin Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dengan tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Sepatan, Polsek Teluknaga, Polsek Pakuhaji, TNI, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Dalam aksi ini, kami membagi tiga tim untuk menelusuri wilayah Sepatan, Pakuhaji dan Teluknaga mencari toko-toko yang masih menjual atau mengedarkan obat-obat terlarang," kata Kasi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Ada Razia Obat Terlarang, Pemuda Kabur dan Nyemplung ke Kali

1. Sweeping dilakukan agar peredaran obat terlarang bisa terkendali

Pemkab Tangerang Sweeping Peredaran Obat-Obatan Terlarang ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, sweeping ini dijalankan agar peredaran obat-obat terlarang tersebut terkendali. Jika tidak diawasi, obat terlarang berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan.

Terlebih, obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

2. Masyarakat diminta waspada

Pemkab Tangerang Sweeping Peredaran Obat-Obatan Terlarang ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan semakin waspada. Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Pada Bulan Ramadhan ini, kami akan terus tingkatkan pengawasan peredaran obat dan makanan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat dan makanan yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat," kata Desi.

3. Sebelumnya Pemkab Tangerang tangkap PSK yang beroperasi di Ramadan

Pemkab Tangerang Sweeping Peredaran Obat-Obatan Terlarang ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IB (33) lantaran mengedarkan obat keras daftar G.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan IB ditangkap pada Senin (27/3/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah Kontrakan di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang. 

"Polisi awalnya menerima informasi terkait hal ini dari masyarakat," ujar Zain, Rabu (29/3/2023).

Obat daftar G merupakan obat keras yang pemakaiannya harus sesuai resep dokter karena jika tidak, akan membahayakan. Obat daftar G juga termasuk golongan psikotropika.

Baca Juga: Ada Razia Obat Terlarang, Pemuda Kabur dan Nyemplung ke Kali

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya