Pemkot Tangerang Luncurkan Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut kondisi terkini penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang, dimana dari sebanyak 5.177 RT saat ini 204 RT berstatus sebagai zona kuning. Hal itu berdasarkan tolak ukur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dari Pemerintah Pusat.
"Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah," kata Arief melalui keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Atas hal itu, Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan program Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona yang merupakan kolaborasi antara Pemkot dan TNI-Polri mampu menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang.
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya
1. Arief harapkan komitmen bersama pengurus RT dan RW
Arief mengungkapkan, Pemkot Tangerang mengharapkan komitmen bersama dari seluruh pengurus RT dan RW yang ada di wilayah untuk bersama - sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satu langkah yang harus disiplin dilaksanakan adalah penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Protokolnya tentu harus dilakukan dengan baik dan benar agar hasilnya bisa maksimal. Walaupun sekarang kondisinya sudah ada penurunan kasus, tapi masih banyak yang terinfeksi," kata Arief.
Baca Juga: Dilakukan dari Tingkat RT, Begini Loh Aturan PPKM Mikro di Tangerang
2. Arief: akan ada sanksi bagi RT dan RW yang lalai
Arief menyampaikan Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi bagi RT maupun RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya terlebih hingga mengakibatkan lingkungannya masuk ke dalam zona merah penyebaran COVID-19.
"Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemik COVID-19 ini adalah tanggung jawab bersama dan kita harus sama sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemik ini," kata Arief.
3. PPKM Mikro berlaku di Kota Tangerang
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaksanakan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro di wilayahnya. Wali Kota Arief pun meminta lurah dan camat merangkul masyarakat untuk melaksanakan PPKM Mikro.
Seperti diketahui, PPKM Mikro diatur dalam Instruksi (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam instruksi itu juga diatur mengenai pembentukan posko Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19.
Untuk itu, Pemkot menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh lurah dan camat se-Kota Tangerang dengan pokok pembahasan implementasi Inmendagri yang mulai berlaku 9 sampai 22 Februari 2021demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning, PPKM Mikro Sukses?