Pemkot Tangsel Akan Sanksi Hotel All Nite & Day Jika Terbukti Lalai

Damkar Tangsel sudah surati manajemen hotel terkait mitigasi

Tangerang Selatan, IDN Times - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah tiga kali menyurati Hotel All Nite & Day di Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara terkait pemeriksaan alat mitigasi kebakaran.

Meski demikian pengelola gedung tetap menutup akses pemeriksaan alat proteksi kebakaran dengan mengabaikan surat tersebut.

“Tapi karena kesengajaan, tidak mustahil kami berikan surat peringatan keras,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Rabu (12/6/2024).

Kebakaran di hotel itu terjadi pada Sabtu, 8 Juni lalu sekitar pukul 15.40 WIB. Dalam insiden ini, 3 pegawai hotel tewas. 

Baca Juga: Hotel di Alam Sutra Tangsel Kebakaran, 3 Orang Tewas

Baca Juga: Fakta Baru Kebakaran Hotel di Tangsel, Ada Puntung Rokok

1. Karyawan Hotel All Nite & Day tak dilatih terkait mitigasi kebakaran

Pemkot Tangsel Akan Sanksi Hotel All Nite & Day Jika Terbukti LalaiIlustrasi kebakaran rumah. (Dok. Pusdalops BPBA)

Dari laporan Dinas Ketenagakerjaan, kata Benyamin, diduga manajemen hotel tersebut tidak melakukan pelatihan penanganan kebakaran kepada karyawannya. Benyamin memastikan, pihaknya akan memanggil manajemen Hotel All Nite & Day.

“Untuk dievaluasi kemudian ditinjau perizinannya dan komitmennya seperti apa ke depannya,” kata Benyamin.

Menurutnya, ketika perusahaan mengajukan izin mendirikan bangunan itu ada persyaratan laik fungsi. Salah satunya soal alat pemadam kebakaran. “Ini akan dievaluasi bagi kami untuk gedung pencakar langit yang lainnya di Tangsel,” kata Benyamin.

2. Manajemen hotel akan dikumpulkan terkait kasus ini

Pemkot Tangsel Akan Sanksi Hotel All Nite & Day Jika Terbukti LalaiIlustrasi kebakaran rumah. (Dok. Pusdalops BPBA)

Untuk itu, Benyamin akan mengumpulkan pengelola manajemen hotel untuk memastikan mereka patuh terhadap aturan maupun standar mitigasi bencana yang sudah ada.

“Nanti kita akan briefing langkah-langkah yang harus mereka lakukan. Jadi perizinannya, soal damkarnya, dan laik fungsi lainnya. Kami akan lihat juga BPJS Tenaga Kerjanya terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya