Pemkot Tangsel Bakal Tindak Kabel FO Semrawut di Jalan Ciater Raya

Kabel tersebut bakal dibenamkan ke dalam tanah

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan menetibkan kabel fiber optik (FO) atau kabel internet yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Salah satunya di jalan Ciater Raya.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, relokasi kabel fiber optik itu akan dilakukan dengan teknik ducting atau kabel ditanam di dalam tanah.

“Pemerintah kota punya program untuk membuat saluran kabel ducting, ditanam di dalam tanah. Cuma kita belum bisa seluruhnya, tapi diprioritaskan dulu di beberapa ruas jalan,” kata Benyamin, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Ormas yang Minta 'THR' ke Pengusaha di Tangsel akan Ditindak

1. Proyek tanam kabel akan dilakukan oleh pihak ketiga

Pemkot Tangsel Bakal Tindak Kabel FO Semrawut di Jalan Ciater RayaDok. IDN Times/Fahrudin

Benyamin menerangkan, proyek tanam kabel fiber optik itu nantinya melalui pihak ketiga sebagai investor dan pengelola. Hal itu dilakukan lantaran biaya program ducting kabel fiber optik itu cukup menguras APBD.

“Itu pun tergantung, karena ini sifatnya investasi. Kita dorong pada pihak ketiga. Tapi itu komunikasi dengan investor dan pemilik jaringan,” terangnya.

2. Pemkot akan lelang proyek ini dan menarik investor

Pemkot Tangsel Bakal Tindak Kabel FO Semrawut di Jalan Ciater RayaIDN Times/Muhamad Iqbal

Soal investor itu, Benyamin menyebut akan dipilih melalui sistem lelang. Benyamin menegaskan, tak ada mekanisme khusus dan  terpenting mengikuti aturan pada mekanisme lelang.

“Melalui mekansime pelelangan aja,” kata dia.

3. Kabel internet semrawut di Tangsel, aparat diminta turun tangan

Pemkot Tangsel Bakal Tindak Kabel FO Semrawut di Jalan Ciater RayaDok. IDN Times/Ali Saidna

Sebelumnya diberitakan, pengamat kebijakan publik dari Front Politik Nasional (FPI) Tamil Selvan meminta aparat penegak hukum turun tangan perihal persoalan penataan jaringan telekomunikasi fiber optic atau kabel internet di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurutnya, kabel internet itu tidak hanya bicara soal estetika, tap juga izin. Dia menilai, pemasang kabel kerap memanfaatkan utilitas umum, yang artinya melakukan pemanfaatan atas lahan aset daerah.

“Kok bisa mereka pasang jaringan internet seenaknya saja, kan pastinya aturannya kalau bicara penggunaan lahan milik negara itu,” kata Tamil saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Hingga Maret 2023, KPU Tangsel Catat Ada 1.033.860 Pemilih

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya