Pemkot Tangsel Batasi Jam Operasi Mal dan Restoran di Libur Nataru 

Jam operasinya hanya sampai pukul 19.00 WIB

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal, dan tempat makan hanya sampai pukul 19.00 WIB mulai Jumat (18/12/2020). Kebijakan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021.

Wali Kota (Wako) Tangsel, Airin Rachmi Diany menyebutkan, aturan ini diberlakukan menyusul arahan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk membatasi aktivitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Ini berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangsel, dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB,” kata Airin, Kamis (17/12/2020).

1. Kebijakan paralel dengan Menko Luhut

Pemkot Tangsel Batasi Jam Operasi Mal dan Restoran di Libur Nataru Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (facebook.com/luhutbinsar.pandjaitan)

Airin mengatakan, pembatasan jam operasional itu mengantisipasi kerumunan masyarakat saat libur Nataru. Sebelumnya, Menko Luhut telah membahas kebijakan ini dengan semua kepala daerah di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

"Yang pasti juga kebijakan tadi kan sama, biar pararel gitu. Jadi gak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel," ungkapnya.

Baca Juga: Catat! Ini 7 Aturan Baru PSBB Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru 

2. Pemerintah tak terapkan PSBB saat libur Nataru

Pemkot Tangsel Batasi Jam Operasi Mal dan Restoran di Libur Nataru ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menegaskan tidak akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat libur nataru. Namun, pemerintah akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, agar penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Zona Oranye COVID-19, Bupati Tangerang Izinkan Bioskop Beroperasi

3. Aktivitas masyarakat diperketat

Pemkot Tangsel Batasi Jam Operasi Mal dan Restoran di Libur Nataru IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pemerintah juga bakal melakukan pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali. Salah satunya dengan mendorong perkantoran melakukan work from home, atau WFH dari rumah sebanyak 75 persen.

"Pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk jabodetabek, dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Luhut.

Baca Juga: Muncul Klaster Pilkada di Banten, Bawaslu Akan Tes Ulang Petugas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya