PHRI Kota Tangerang Senang Ada Pelonggaran Saat Berbuka Puasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang mengaku senang dengan rencana pelonggaran aktivitas berbuka puasa bersama saat Ramadan 2022.
Ketua PHRI Kota Tangerang Oman Jumansyah mengatakan, pelonggaran tersebut diharapkan dapat kembali menggairahkan industri kuliner dan peningkatan pajak daerah.
"Sekarang mereka sudah siap-siap juga, paket menu berbuka juga sudah disiapkan," kata Oman, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Dear Kaula Muda Kota Tangerang, Kalian Dilarang SOTR Ramadan Tahun Ini
1. Bisnis restoran menggeliat lagi
Oman mengatakan, dengan sejumlah pelonggaran yang diberikan pemerintah saat ini, geliat bisnis perhotelan dan kuliner seperti kafe dan restoran sudah mulai kembali menggeliat.
"Terutama hotel-hotel pinggir Bandara (Soekarno-Hatta), sudah menggeliat lagi pertumbuhannya, hampir 70 persen," terangnya.
2. Pelonggaran aturan pesta pernikahan juga picu peningkatan usaha
Pelonggaran adanya aktivitas pesta pernikahan juga mendorong geliat usaha hotel dan restoran. Selain adanya aktivitas rapat dan pertemuan instansi pemerintah di Kota Tangerang saat ini.
"Orang-orang pesta sudah bisa malah sejak Oktober, November, Desember dari kegiatan rapat dinas dan kementerian sudah ramai," jelasnya.
3. Awal Ramadan berpotensi berbeda
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) sore ini akan menggelar sidang menentukan awal Ramadan 1443 Hijriah. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil sidang terkait adanya potensi perbedaan awal Ramadan tahun ini.
"Kita tunggu hasil Sidang Isbat," ujar Adib dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Diketahui, Muhammadiyah telah memastikan awal Ramadan tahun ini jatuh pada 2 April 2022. Selain itu, potensi awal Ramadan berdasarkan hasil rukyatul hilal akan jatuh pada 3 April 2022.
Adib menjelaskan, tidak samanya penetapan awal Ramadan itu terjadi karena adanya perbedaan metode. Dia mengatakan, penetapan awal Ramadan yang dilakukan pemerintah merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Baca Juga: Awal Ramadan Berpotensi Beda, Kemenag: Tunggu Sidang Isbat