Pindah RKUD ke Bank Banten, ASN di Lebak Sempat Telat Gajian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Usai mengalihkan Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Lebak dari Bank BJB ke Bank Banten, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer justru terlambat menerima gaji, terhitung sejak 1 Agustus 2024.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan menginstruksikan Bank Banten untuk membuka pelayanan di hari libur kerja.
"Secara teknis memang saya belum memahami, tapi langsung kami instruksikan kepada Bank Banten untuk membuka layanannya di hari libur, untuk mengatasi masalah-masalah yang ada, terutama keterlambatan," kata Iwan, Rabu (7/8/2024).
Iwan memahami, transisi dan pemindahan kas daerah berpotensi menimbulkan masalah dan tantangan.
Baca Juga: RKUD Lebak Pindah ke Bank Banten, Kecuali Layanan Ini
1. Bank Banten diminta merespons cepat
Iwan berharap, Bank Banten dapat merespons dengan cepat keluhan yang terjadi.
Karena, lanjutnya, pemindahan efektif mulai 1 Agustus, sehingga pihaknya belum bisa mengingatkan evaluasi tapi bagaimana keluhan masyarakat itu direspons dengan cepat.
"Dengan memberikan pelayanan di Sabtu Minggu untuk para nasabah yang punya kendala terkait dengan gaji terlambat, karena tidak semua," kata Iwan.
2. RKUD Lebak pindah ke Bank Banten, kecuali layanan ini
Sebelumnya, RKUD Kabupaten Lebak telah dipindahkan dari Bank BJB ke Bank Banten. Meski demikian, khusus untuk penerimaan pendapatan daerah masih menggunakan rekening Bank BJB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Doddy Irawan mengungkap, hal itu untuk memastikan pelayanan pada penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi, Bapenda dan beberapa perangkat daerah pengelola retribusi.
"Sesuai kerja sama yang dibangun kembali dengan BJB, pengistilahnya diubah menjadi rekening atas bank persepsi penerimaan pendapatan daerah," kata Kamis (25/7/2024).
3. Perubahan ini diklaim tidak akan mengganggu pelayanan
Doddy mengatakan, perubahan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat atau pengelola retribusi yang akan menyetor untuk pendapatan daerah. Wajib pajak, kata dia, masih bisa menggunakan akses seperti biasa karena sistem dan polanya masih dengan BJB.
"Adapun transfer dari bank persepsi sudah diatur dan disepakati mengikuti kebijakan perbankan dan pedoman pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah," kata Doddy.
Baca Juga: Pemukiman Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem di Lebak Masih Tinggi