Polisi Buka 35 Pos di Kota Tangerang Selama Ramadan 2022

Warga diminta gak konvoi dan SOTR

Kota Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota akan membuka 35 titik pos pantau selama bulan Ramadan tahun 2022 ini. Pada puluhan titik itu, akan ada ratusan personil yang bersiaga selama 24 jam.

"Kita mengecek jumlah dan kesiapan personel termasuk sarana dan prasarana yang akan digunakan. Ratusan personil akan kami siapkan setiap malamnya bergerak memantau," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: PHRI Kota Tangerang Senang Ada Pelonggaran Saat Berbuka Puasa

1. Polisi ingin ciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat selama Ramadan

Polisi Buka 35 Pos di Kota Tangerang Selama Ramadan 2022Suasana Masjid Raya Makassar saat bulan Ramadan, Jumat (23/4/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Komarudin mengatakan, disiagakannya personel di tengah masyarakat, dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan puasa. Kata dia, ada empat zona pengamanan yang sudah ditetapkan.

"Satu zona terdiri dari 3 polsek dengan konsep perbantuan zona. Di wilayah selatan ada Polsek Ciledug, Cipondoh, Pinang, di wilayah Utara Polsek Teluknaga, Sepatan dan Pakuhaji," jelasnya.

2. Warga diminta jangan konvoi dan sahur on the road ya

Polisi Buka 35 Pos di Kota Tangerang Selama Ramadan 2022Suasana Masjid Raya Makassar saat bulan Ramadan, Jumat (23/4/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Komarudin menegaskan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di Kota Tangerang dilarang, bila ditemukan warga kedapatan melakukan kegiatan itu, polisi tak segan untuk membubarkan bahkan menindak.

"Kami jelaskan, SOTR adalah aktivitas konvoi kelompok tertentu keliling menggunakan kendaraan di tengah kota akan kami bubarkan," kata dia. Alasannya, menurut dia, gesekan antar kelompok rentan terjadi saat konvoi. 

Meski demikian, dia mempersilakan jika ada warga yang ingin membagikan makanan dengan menyalurkannya ke tempat yang tepat.

 

3. Kebijakan penutupan aktivitas rumah makan adalah urusan pemda

Polisi Buka 35 Pos di Kota Tangerang Selama Ramadan 2022Arief R. Wismansyah (tengah) melihat kesiapan SMPN 27 Gebang Raya sebagai RIT khusus pasien COVID-19 gejala ringan (Antaranews)

Komarudin mengatakan, penutupan rumah makan dan tempat hiburan, menjadi kebijakan pemerintah daerah.

"Polri dalam hal ini mengimbau mari sama sama kita saling menghormati dan saling menghargai, tidak perlu terlalu ekstra semua di tutup. Selama hidup ini berjalan secara bersama akan indah dan damai," kata dia. 

Baca Juga: Cegah Tawuran Pelajar, Pemkot Tangerang Bentuk Satgas Sekolah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya