Polisi Tetapkan Penabrak Balita di Tangsel Sebagai Tersangka
Tangerang Selatan, IDN Times - Pengemudi kendaraan MPV inisial S, pria 51 tahun, yang menabrak anak berusia 3 tahun (balita) di Cipayung ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa terhadap pengemudi kendaraan MPV inisial S laki laki 51 tahun yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 17 September 2024” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Inkiriwang, Minggu (22/9/2024).
1. Polisi telah menggelar perkara
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah, menjelaskan pihaknya telah melakukan olah TKP bersama tim TAA atau Traffic Accident Analysis, serta meminta keterangan dari ahli.
"Baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan gelar perkara” ujarnya.
2. Polisi tengah melengkapi berkas perkara
Rokhmatullah mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
3. Kasus balita terlindas di Cipayung Tangsel ini sempat viral
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial yang memperlihatkan anak diduga terlindas mobil di kawasan Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa (11/9/2024). Video ini viral di akun Instagram @seputartangsel.
Dalam postingan video itu tampak diduga anak terlindas mobil yang tengah melintas.
"Seorang anak lari ke tengah jalan di depan rumahnya, Cipayung RT 04/04 Ciputat Tangsel, kemarin dan terl1nd4s mobil yg tengah melintas. Semoga segera pulih, dedeknya," tulis caption akun tersebut.