Polres Tangsel Tangkap 2 Bandar Narkoba, Sabu Rp9,3 M Jadi Bukti

Polisi sita sabu seberat 6,3 kg

Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua bandar narkoba jaringan antar pulau. Kedua tersangka berinisial MOF dan MF. 

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6,3 kilogram sabu senilai Rp9,3 miliar. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang sama di Provinsi Riau.

Baca Juga: Kasus Penyiksaan Bocah di Serpong, Polres Tangsel Tetapkan 2 Tersangka

1. Peredaran sabu miliaran rupiah itu dikendalikan dari Riau

Polres Tangsel Tangkap 2 Bandar Narkoba, Sabu Rp9,3 M Jadi BuktiIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkotika itu bermula dari penangkapan seorang kurir sabu di wilayah Kota Tangsel, beberapa waktu lalu.

"Awalnya kami dapati 2,4 kiloram sabu dari tersangka kurir yang telah lebih dulu kita amankan. Dari situ dikembangkan dan didapati pelaku pengendali berasal dari Riau," Kata Sarly, Senin (30/5/2022).

2. Sabu dikamuflase jadi bungkus teh untuk mengelabui petugas

Polres Tangsel Tangkap 2 Bandar Narkoba, Sabu Rp9,3 M Jadi BuktiIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ketika berada di Riau, Polisi kemudian menangkap pelaku MF, di Jalan Garuda Ujung Tengkerang Tengah, Kota Pekanbaru pada 24 Januari 2022.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, MF masih memiliki barang bukti narkoba lainnya yang disimpan di kontrakan rekannya MOF, di wilayah Umban Sari Atas, Kota Pekanbaru.

"Dari rumah kontrakan itu tim berhasil mengamankan tersangka MOF, dengan barang bukti 6 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang, berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,328," jelas dia.

3. Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup

Polres Tangsel Tangkap 2 Bandar Narkoba, Sabu Rp9,3 M Jadi BuktiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Bolehkan Warganya Tak Pakai Masker di Tempat Umum

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya