PPDB SMP di Tangsel Buka 4 Jalur Pendaftaran, Ini Jadwalnya

Tangerang Selatan, IDN Times - Ada empat jalur dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Empat jalur tersebut adalah zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
1. Jalur zonasi jadi kuota jalur terbanyak

Dalam keterangan tertulis, Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka kuota jalur zonasi sebesar 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi atau jalur yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan jenjang pendidikan sebesar 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.
Sedangkan untuk pendaftaran zonasi, afirmasi, disabilitas, perpindahan tugas orangtua atau wali, dan anak guru serta prestasi non-akademik hasil perlombaan serta prestasi bersertifikat berlangsung pada 15, 16, 17, dan 20 Juni 2022 Dilakukan secara daring pada website PPDB. Pendaftaran hari terakhir hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Pengiriman berkas PPDB masing-masing jalur, kecuali jalur zonasi berlangsung 15, 16, 17, dan 20 Juni 2022 dengan ojek online atau langsung. Penerimaan di hari terakhir paling lambat pukul 12.00 WIB.
1. PPDB tingkat TK mulai dibuka

Untuk taman kanak-kanak pendaftaran PPDB berlangsung pada Rabu 8 Juni hingga 17 Juni 2022, berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.
PPDB pada 20 Juni 2022 ini menyesuaikan dengan kebijakan Kepala Satuan Pendidikan TK Negeri Pembina.
Daftar ulang PPDB TK berlangsung pada 21 hingga 24 Juni 2022, berlokasi di gedung Satuan Pendidikan TK Negeri Pembina. Laporan PPDB Tahun Pelajaran Baru 2021/2022 pada 27 Juni 2022. Dan 11 Juli 2022 yakni Tahun ajaran baru atau hari pertama masuk sekolah.
Untuk syarat dan ketentuan untuk usia masuk anak TK, berusia empat tahun sampai dengan lima tahun untuk kelompok A dan Berusia 5 (lima) tahun sampa dengan enam tahun untuk kelompok B, memiliki Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk tahapan pendaftaran, scan berkas persyaratan akta kelahiran dan kartu keluarga, kirim ke WhatsApp panitia TK. Lalu Panitia merekap dan menyeleksi pendaftar yang masuk melalui WhatsApp. Panitia mengumumkan hasil seleksi sesuai ketentuan PPDB pada pendaftar melalui WhatsApp.
Pelaksanaan daftar ulang dilakukan secara online melalui Whatsapp, termasuk info hari pertama masuk.
3. Ini cara PPDB tingkat SD dan SMP

Sementara untuk pendaftaran Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tangsel berlangsung pada 23 hingga 31 Mei 2022. Pengumuman PPDB pada 9 Juni 2022, lokasi di sekolah tempat mendaftar.
Untuk Daftar Ulang PPDB berlangsung pada 10 hingga 11 Juni 2022 lokasi Di sekolah tempat mendaftar, untuk Tahun Pelajaran Baru 2021/2022 pada 11 Juli 2022.
Untuk syarat dan ketentuan peserta didik baru pertama, berusia tujuh tahun sampai dengan 12 tahun. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 23 Mei tahun 2022. Pengecualian syarat usia paling rendah lima tahun enam bulan per 23 Mei tahun 2022, bagi calon peserta didik yang memiliki cerdas, istimewa atau bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) sosialisasi PPDB berlangsung daring atau media pada 17 Mei hingga10 Juni 2022. Uji coba aplikasi pada 2 Juni dan 9 Juni dilaksanakan oleh Panitia PPDB.
Pra Pendaftaran Bagi Pendaftar Alamat Kota Tangerang Selatan yang Sekolah di luar Tangerang Selatan dan wajib mengisi pengisian data dan dokumen kelengkapan lainnya pada formulir pendaftaran, dengan mengisi: formulir, surat pernyataan dan nilai rapor berlangsung pada 8, 9, 10, 13, 14 dan 15 Juni 2022, dilaksanakan oleh Panitia PPDB Di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tangerang Selatan penyelenggara PPDB.
4. Benyamin buka hotline pengaduan

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, untuk TK negeri atau pembina di Tangsel ada enam zonasi. Bagi masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di TK pembina ini bisa melihat zonasi wilayah mereka.
Seperti Zonasi I di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur dengan TK Pembina I dan TK Pembina VI, zonasi II Kecamatan Pondok Aren terdapat TK Pembina II, zonasi III Kecamatan Serpong dan Serpong Utara, yakni TK Pembina III, zonasi IV berada di Setu yakni TK Pembina IV dan zonasi V berada di Kecamatan Pamulang di TK Pembina V.
"Bagi ibu-ibu atau bapak-bapak yang ingin mendaftarkan anaknya, namun di Kecamatannya belum memiliki TK Pembina, dapat melakukan pendaftaran pada Satuan Pendidikan terdekat," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).
Benyamin menyebut, untuk informasi lengkap mengenai PPBD bisa melalui Website Disdikbud Tangsel yakni dikbud.tangerangselatankota.go.id atau melalui Layanan Pengaduan PPDB:
Tingkat SMP: 0813 1047 0755 Bapak Rudi
Tingkat SD: 085772550777 Bapak Satiyan
Tingkat TK: 081905555741 Bapak Haerudin