PPKM Kota Tangerang Jilid I, Satpol PP: Terjadi 2.666 Pelanggaran

Ini rinciannya!

Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mencatat, 2.666 pelanggaran terjadi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Adapun rincian pelanggaran tersebut adalah 2263 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan 403 pelanggar lainnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Banten Terus Melonjak, Gubernur: PPKM Belum Optimal

1. Ini rincian pelanggarannya

PPKM Kota Tangerang Jilid I, Satpol PP: Terjadi 2.666 PelanggaranPetugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, dan kepolisian Kabupaten Ngawi sedang menertibkan restoran di hari pertama PPKM, Senin (11/1/2021). Dok. IDN Times/Istimewa

Berdasarkan catatan Satpol PP, pelanggar lain itu meliputi pelanggaran jam operasional, pelaku usaha yang tak menyediakan tempat cuci tangan, kegiatan usaha yang tidak diperbolehkan dan protokol kesehatan lainnya.

Lalu, jenis sanksi yang diterima 2.666 pelanggar tersebut didominasi oleh pemberian sanksi sosial, yaitu sebanyak 2.168 sanksi.

Sisanya adalah pemberian sanksi lisan, tertulis, sosial, denda, penyitaan barang dan penyegelan atau penutupan sementara.

2. Sebanyak 7 tempat usaha ditutup Satpol PP

PPKM Kota Tangerang Jilid I, Satpol PP: Terjadi 2.666 PelanggaranSuasana di salah satu swalayan di Ngawi saat hari pertama pelaksanaan PPKM, Senin (11/1/2021). IDN Times/Istimewa

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengungkap, ada 7 tempat usaha yang ditutup karena melanggar PPKM.

"Mereka yang seharusnya di PPKM ini gak boleh beroperasi, tapi beroperasi. Makanya kami tutup. Contohnya kolam renang, lapangan futsal, atau tempat fitness," kata Agus, Kamis (28/1/2021).

Agus mengaku, penutupan tempat-tempat tersebut wajib dilaksanakan hingga PPKM jilid 2 berakhir, yaitu hingga 8 Februari mendatang.

Lantas terkait penyitaan barang, kata Agus, pihaknya terpaksa menyita beberapa kursi atau meja dari para pelaku usaha yang masih menyediakan kapasitas lebih dari 25 persen untuk pengunjungnya.

"Tapi, mereka bisa ambil lagi barang yang disita, sesuai aturan, yaitu setelah 1 x 24 jam," papar dia.

3. Segini pungutan denda yang dikumpulkan Satpol PP Kota Tangerang

PPKM Kota Tangerang Jilid I, Satpol PP: Terjadi 2.666 PelanggaranIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga mengumpulkan total denda sebanyak Rp5.950.000 selama PPKM jilid I.

Ada pun denda terbanyak diperoleh dari warga yang melanggar protokol kesehatan, yaitu sebanyak Rp4.750.000 dari 95 pelanggar. Sisanya, dari pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak Rp1.200.000 dari empat lapak.

Baca Juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah COVID-19, 4 Ada di Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya