PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi Sampai 28 Juni! 

Alasannya, angka penularan COVID-19 masih tinggi

Tangerang, IDN Times - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan kembali diperpanjang selama 14 hari kedepan, sampai tanggal 28 Juni 2020.

“PSBB Kabupaten Tangerang di perpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat,” kata Ahmed Zaki Iskandar Bupati Tangerang, Senin (15/6).

Keputusan perpanjang PSBB tersebut setelah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui zoom meting yang dilaksanakan hari Minggu siang (14/6).

1. Penularan COVID-19 di Tangerang Raya masih tinggi

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi Sampai 28 Juni! IDN Times/Candra Irawan

Zaki mengungkap, PSBB jilid ke-4 itu didasari pada fakta bahwa masih tinggi tingkat penularan di wilayah Tangerang Raya. Selain itu, Pemda juga melihat survei yang dilakukan baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya.

Meskipun, kata dia, saat ini terus terkonfirmasi pasien positifnya cenderung menurun. “Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 sampai sengan 14 Juni 2020 dilonggarkan ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian, termasuk tingkat penularanya,” katanya.

2. Wali Kota Tangerang: alasan PSBB diperpanjang karena wilayah di Banten banyak zona merah

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi Sampai 28 Juni! Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah melakukan pemantauan terhadap protokol kesehatan di fasilitas publik (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan bahwa PSBB juga diperpanjang karena jilid sebelumnya telah berakhir, hari ini. Namun, mengingat wilayah lain di Banten mulai muncul zona merah dan orange, Gubernur Banten Wahidin meminta agar PSBB kali ini lebih tegas.

"Beliau (gubernur) meminta kalau ada pelanggaran lebih tegas," ungkapnya.

Pada PSBB di Kota Tangerang, sejumlah kegiatan seperti di rumah ibadah, sudah dilonggarkan. Sementara untuk mal, rumah makan atau restoran sedang disiapkan aturannya. "Supaya mereka tetap ikut protokol kesehatan meskipun dibuka," ujar Arief.

Baca Juga: Tempat Ibadah di Tangerang Dibuka Bertahap

3. Meski PSBB diperpanjang, tempat ibadah dan pusat perbelanjaan akan diperlonggar

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi Sampai 28 Juni! Benyamin Davnie saat dipanggil Bawaslu Tangsel (ISTIMEWA)

Sementara itu, PSBB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang, namun telah diberikan kelonggaran terhadap pusat keramaian dan tempat ibadah dengan catatan.

“Angka pertambahan kasus COVID-19 di Tangsel masih cukup tinggi. Makanya PSBB kita lanjutkan,” ungkap Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Minggu (13/6).

Menurutnya, pembukaan tempat-tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan telah diputuskan lewat Peraturan Wali kota Tangsel Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 13 tentang Pelaksanaan PSBB.

“Dengan catatan tempat ibadah tersebut sudah mendapat rekomendasi dari camat setempat,” jelasnya.

Pemerintah daerah pun, lanjut Benyamin, sudah menerima usulan dari pengelola pusat perbelanjaaan. “Tentunya pengelola tempat ibadan dan pusat perbelanjaan memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga: Tangsel Akan Terus Perpanjang PSBB Sampai Kasus COVID-19 Nol 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya