PSBB, Tangerang Raya Terapkan SIKM Bagi Pendatang

Aturan ini untuk mengantisipasi arus balik usai Lebaran

Tangerang Selatan, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang. Salah satu poin yang diatur dalam PSBB lanjutan ini adalah pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga pendatang.

Hal itu tertuang juga di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 24 tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Pasal 19 ayat 1 dan 2 dalam pergub itu mengatur bahwa setiap orang, selain penduduk yang akan memasuki wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten wajib menunjukkan surat izin. Di setiap kabupaten/kota, pergub ini kemudian dibuat peraturan turunan. 

1. Untuk cegah COVID-19, aturan itu berlaku bagi warga yang berdomisili di luar Jabodetabek Banten

PSBB, Tangerang Raya Terapkan SIKM Bagi PendatangRibuan umat Muslim mengikuti salat Idulfitri di Jalan Raya KH Zaenal Musatafa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (24/5). (ANTARA FOTO/Adeng Bustom)

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyebut, PSBB jilid tiga Kota Tangsel mengatur bahwa masyarakat yang ber-KTP luar Jabodetabek dan Banten yang datang ke Tangsel, harus mengantongi SIKM.

Airin mengungkapkan, aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang berdomisili di luar Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kabupaten dan Kota di Banten dan Jabodetabek.

Baca Juga: Bersiap New Normal, PSBB Tangerang Raya Dilanjutkan Sampai 15 Juni

2. SIKM itu diatur dalam Pergub Banten

PSBB, Tangerang Raya Terapkan SIKM Bagi PendatangANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Airin menjabarkan, Pemkot Tangsel termasuk yang mengikuti Pergub Banten, termasuk penerapan SIKM tersebut. Tangsel menyesuaikan PSBB jilid tiga ini dengan mengubah peraturan wali kota tentang PSBB. Menurut dia, Pergub Banten itu mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. 

“Ini leading sektornya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jadi nanti ngurusnya (SIKM), lewat situ dan secara daring melalui aplikasi Simponie,” kata Airin, Selasa (2/6).

3. Warga luar Jabodetabek dan Banten yang kedapatan masuk Tangsel akan dikarantina atau dipulangkan

PSBB, Tangerang Raya Terapkan SIKM Bagi PendatangDok.IDN Times/istimewa

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardafi mengungkapkan, ada sanksi tegas bagi pendatang yang tidak bisa menunjukkan SIKM. Jika ada masyarakat luar Jabodetabek yang sudah terlanjur masuk Tangsel dan tidak mengantongi SIKM, kata dia, akan dipulangkan atau dikarantina.

“Ini peraturan memang dibikin kemarin. Karena ya kita mengikuti pergub. Jika ada masyarakat yang tidak mau dipulangkan akan dikarantina. Atau jika tidak mau juga dikarantina akan didenda,” ujar Ervin.

Inti dari aturan-aturan yang dibuat ini, imbuhnya, bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. “Kasihan kan kita yang ga mudik, sedangkan yang mudik pas balik lagi ternyata misalkan membawa virus,” tambahnya. 

Baca Juga: [LINIMASA] Banten Melawan COVID-19 Jelang New Normal

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya