PSI: Pelaku Politik Uang di Pilkada Tangsel Harus Dihukum Maksimal 

"Ini preseden buruk bagi demokrasi Tangsel"

Tangerang Selatan, IDN Times - Pendukung calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3 Benyamin Davnie Pilar Saga Ichsan, Willy Prakarsa mulai menjalani persidangan akibat kasus politik uang dalam Pilkada Tangsel 2020. Willy yang juga Ketua Jari '98 menjalani sidang perdana Senin (23/11/2020).

Ketua DPD PSI Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho berharap Willy Prakarsa dihukum maksimal karena aksinya mencemari politik bersih di Tangsel.

"Kita apresiasi penegak hukum yang sigap dan serius mengusut kasus politik uang ini, kami berharap terdakwa dihukum maksimal karena mencemari politik bersih di Tangsel" kata Andreas dalam keterangan tertulis, yang diterima Selasa (24/11/2020). 

Baca Juga: PSI Tangsel: ASN Harus Tetap Netral pada Pilkada Tangsel 2020 

1. Willy Prakarsa bagi-bagi uang dalam kampanye paslon Pilkada Tangsel

PSI: Pelaku Politik Uang di Pilkada Tangsel Harus Dihukum Maksimal Dok. IDN Times/Iqbal

Seperti yang diketahui pada tanggal 26 September 2020 Willy Prakarsa terekam bagi-bagi uang dan menyatakan dukungan kepada pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Lapangan Sepakbola Rawa Macek, Ciater, Serpong, Tangsel.

Atas aksinya tersebut, Willy Prakarsa ditetapkan sebagai tersangka kemudian terdakwa.

2. Andreas: ini preseden buruk untuk demokrasi di Tangsel

PSI: Pelaku Politik Uang di Pilkada Tangsel Harus Dihukum Maksimal Paslon di Pilkada Tangsel 2020 (IDN Times/M Shakti)

Andreas mengatakan, aksi bagi-bagi uang untuk mendukung paslon menjadi preseden buruk bagi masa depan Tangsel yang sebelum ini sudah dicemari dengan kasus korupsi Chaeri Wardana alias Wawan dan Atut Chosiyah.

"Ini adalah preseden buruk untuk demokrasi di Tangsel," kata Andreas.

3. Willy terancam 6 tahun bui

PSI: Pelaku Politik Uang di Pilkada Tangsel Harus Dihukum Maksimal Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Willy Prakarsa Pendukung Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan itu melanggar Pasal 187A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi.

Dalam pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga: Kamu Belum Masuk DPT Tangsel? Begini Cara Agar Tetap Bisa Mencoblos

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya