Puluhan Apartemen di Tangsel Belum Serahkan PSU ke Pemda

PSU adalah prasarana, sarana, dan utilitas

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mendata ulang rencana penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang merupakan kewajiban pengembang kepada Pemerintah.

Penyerahan PSU tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan nomor 26 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyerahan Sarana Prasana dan Utilitas Perumahan.

Kepala Bidang PSU pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPRKPP) Rizqiah menjelaskan, puluhan apartemen di Tangsel belum menyerahkan PSU dan kini tengah diproses. "Dari total 48 apartemen hanya 1 yang sudah menyerahkan,” kata dia, Selasa (8/11/2022).

1. Lahan untuk PSU harus diukur oleh BPN

Puluhan Apartemen di Tangsel Belum Serahkan PSU ke PemdaTPU Sari Mulya, Tangsel (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sejauh ini, penyerahan PSU sudah terdata di bidang aset, namun hanya berupa gambar saja. Untuk mempercepat proses penyerahannya PSU tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu mengukur lahan itu agar kemudian tercatat dalam nomor Peta Bidang Tanah.

“Kenapa harus diukur dahulu, supaya jelas luasannya berapa dan sudah terdaftar di BPN," kata dia. Jika belum kalau belum terdaftar di BPN, dia khawatir akan ada pihak-pihak yang mendaftarkannya. 

Dengan pengukuran BPN, pemerintah daerah bisa tahu detail mengenai lahan tersebut, mulai dari luas yang benar hingga bentuk tanah. "Kalau sudah didaftarkan ke BPN, nomor ini akan menjadi bakal sertifikat," ungkapnya.

Dengan demikian, tak akan ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. 

2. PSU wajib diserahkan pengembang ke pemerintah daerah

Puluhan Apartemen di Tangsel Belum Serahkan PSU ke PemdaIlustrasi lahan (IDN Times/Handoko)

Kata Rizqiah, PSU adalah kewajiban yang harus diserahkan pengembang. Maka semestinya pengembang yang tahu detail tanah tersebut.

"Yang punya tanah maka harus diukur kalau hanya pelepasan haknya saja jumlah luasnya kan gak tahu makanya ditekankan harus di ukur dari BPN dan luasnya sesuai kewajiban mereka,” ungkapnya.

3. Pemkot surati pengembang agar segera memproses penyerahan PSU

Puluhan Apartemen di Tangsel Belum Serahkan PSU ke PemdaIlustrasi Apartemen (IDN Times/Sunariyah)

Rizqiah melanjutkan saat ini pemkot Tangsel tengah menyurati puluhan pengembang apartemen tersebut agar segera mengukur tanah dan menyerahkan PSU. Sebagian pengembang, kata dia, tengah mencari lahan dan mengukurnya. 

“Saya kan maunya mereka membawa tanah yang tercatat di Peta Bidang Tanah yang tamggung jawabnya di BPN, bukan hanya ganbar saja,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam peraturan Wali kota Tangerang Selatan Nomor 26 tahun 2015, tata cara penyerahan prasarana sarana dan utilitas rumah susun diatur dalam Bab I pasal 1 ketentuan umum nomor 15 disebutkan, perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun yang selanjutnya disebut PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni Sarusun.

Dan Bab III Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas Perumahan bagian kesatu umum pasal 10 disebutkan (1) Penyerahan prasana, sarana dan utilitas rumah susun berupa bangunan dan /atau tanah siap bangun. (2) Tanah siap bangun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berada diluar tanah bersama. (3) Prasarana, sarana dan utilitas pada rumah susun yang berada diatas tanah bersama penglolanya dilakukan PPPSRS. Juga disebutkan pada bagian ke empat pasal 22, Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas rumah susun, dilakukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah masa pemeliharaan bangunan rumah susun dan penghuni paling kurang 80 persen.

Baca Juga: Saksi: Uang Lahan SMKN 7 Tangsel Mengalir Hingga ke Adik Eks Gubernur

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya