Raperda RTRW Banten Disetujui, Pengamat: Buka untuk Publik

Pengamat minta jangan ada campur tangan mafia tanah

Serang, IDN Times - Pengamat politik dan kebijakan dari Forum Politik Indonesia, Tamin Selvan berharap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Banten tak ada ikut campur mafia tanah.

"Apa alasan dari konversi tersebut, dan jangan sampai ada campur tangan mafia tanah dalam penentuan substansi RTRW," kata Tamil, Jumat (27/1/2023).

Pemprov dan DPRD Banten juga diminta transparan membuka perda tersebut ke publik.

"Intinya berapa persen lahan pertanian dan lahan hutan bakau yang dikonversi menjadi lahan hunian. Sementara program nasional adalah swadaya pangan dan banten salah satu lumbung pangan nasional," kata dia.

Baca Juga: Eks Bupati Buka Lahan, padahal RTRW Margatirta Masih Kawasan Pertanian

1. Raperda ini mengatur kebijakan tata ruang

Raperda RTRW Banten Disetujui, Pengamat: Buka untuk PublikSalah satu patok merah di sawah warga Margatira (IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebagaimana diketahui, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten sudah disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi Banten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna, pada Rabu (25/1/2023).

Setelah nantinya memiliki nomor register, raperda ini akan dijadikan sebagai landasan pengembangan serta penataan ruang wilayah Provinsi Banten dan berlaku untuk 20 tahun ke depan.

A Jazuli Abdillah selaku juru bicara Panitia Khusus I Perda RTRW mengatakan, hal ini dikarenakan ruang wilayah yangg saat ini ada terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkannya. 

“Perda RTRW merupakan aturan pemanfaatan ruang di daerah. Hal ini dikarenakan keberadaan ruang yang sangat terbatas sehingga dibutuhkan aturan yang bijak dalam menata dan memanfaatkan ruang wilayah tersebut,” jelasnya.

2. DPRD: Perda RTRW mengacu pada UU Ciptaker

Raperda RTRW Banten Disetujui, Pengamat: Buka untuk PublikPresiden Jokowi (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Jazuli menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diamanatkan adanya integrasi rencana tata ruang wilayah dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam pengintegrasian ruangan darat dan ruang laut.

Oleh karena itu, lanjut Jazuli, bahwa urgensi dari hadirnya perda ini selain berbasis pada mandatory melainkan juga didasarkan pada kepentingan nasional, kepentingan daerah baik provinsi atau kabupaten/kota dan masyarakat.

“Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 disusun bukan hanya untuk memenuhi amanat Peraturan perundang-undangan, melainkan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang di Provinsi Banten. Ruang adalah sumber daya yang terbatas, maka kebijakan ini untuk memproteksi dan mengelola dengan bijak ruang yang kita miliki,” kata dia. 

3. Jika diterapkan, perda ini berlaku untuk 20 tahun

Raperda RTRW Banten Disetujui, Pengamat: Buka untuk PublikDok. DPRD Banten

Diketahui, Rapat Paripurna persetujuan Raperda RTRW Banten itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Fahmi Hakim. Turut hadir Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil Ketua DPRD Barhum HS dan Budi Prajogo serta anggota DPRD lainnya yang hadir baik secara langsung maupun virtual.

Dalam keterangan tertulis yang sama dijelaskan, substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043 telah disetujui oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Kena Tegur, Pemprov Banten Ganti Nama Banten International Stadium

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya