Salat Tarawih dan Id di Kota Tangerang Boleh Rapatkan Saf Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mempersilakan pengelola masjid di Kota Tangerang untuk menggelar salat tarawih dan salat id pada perayaan Idul Fitri mendatang secara berjemaah tahun ini.
MUI juga mempersilakan jemaah mendirikan saf atau barisan salat tanpa perlu menjaga jarak lagi.
Baca Juga: Kadinkes: 80 Persen Kasus Omicron di Banten dari Transmisi Lokal
1. MUI: kembali ke hukum asalnya salat
Ketua MUI Kota Tangerang Baijuri Khotib mengatakan, MUI telah mempersilakan pelaksanaan salat tarawih dan id tanpa pembatasan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya ialah menurunnya kasus COVID-19.
Terlebih, kata Baijuri, MUI Pusat telah menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemik yang tertuang dalam surat keputusan Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang memperbolehkan jemaah untuk merapatkan barisan salat.
“Jadi kembali ke hukum asalnya. Salat kan harus rapat. Kita sifatnya pertimbangan saja dan pemahaman,” kata Baijuri, Selasa (22/03/2022).
2. Pembahasan aturan ibadah bakal dikoordinasikan dengan Pemkot Tangerang
Meski begitu, kata Baijuri, pihaknya bakal melangsungkan pembahasan dengan Pemerintah Kota Tangerang terkait regulasi resmi pelaksanaan salat tarawih di Kota Tangerang.
“Siang ini kita rapat dengan pemerintah kota. Jadi kita akan pertimbangkan nanti secara hukum agama dengan pemerintah kota,” jelasnya.
3. Pada 2021 lalu ibadah tarawih berjalan dengan prokes ketat
Sebagai informasi, pada Ramadan 2021, pelaksanaan salat tarawih di Kota Tangerang diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan mengatur jaga jarak antarjemaah.
Selain itu, bacaan pada salat juga dianjurkan menggunakan surat pendek sehingga dapat memangkas durasi salat.
Kemudian, para jemaah juga tidak dianjurkan bersalaman dengan jemaah lain seusai menunaikan salat.