Santunan 2 Korban SJY 182 yang Pakai KTP Orang Lain Belum Diberikan

Jasad Theofilius Lau Ura berhasil diidentifikasi

Tangerang, IDN Times - Pihak Corporate Comunication Sriwijaya Air Group belum bisa memastikan, apakah keluarga Theofilius Lau Ura dan Selfin Ndaro bisa mendapatkan klaim asuransi atau tidak. Keduanya merupakan penumpang Sriwijaya Air SJY182 yang naik menggunakan KTP orang lain.

Sejauh ini, baru jasad Theofilius Lau Ura yang sudah berhasil diidentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

"Iya benar, jasad Theofilius Lau Ura salah satu dari dua penumpang SJ-182 yang terbang menggunakan KTP atas Nama Felix Wenggo sudah ditemukan dan berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan DVI di RS Polri Kramat Jati sudah teridentifikasi pada Rabu (20/1/2021)," ungkap perwakilan dari Corporate Communication Sriwijaya Air Group, yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Terdaftar di Manifest SJY 182, Sarah Beatrice Dinyatakan Masih Hidup 

1. Theofilius Lau Ura dan Selfin Ndaro tidak ada di manifes SJY 182

Santunan 2 Korban SJY 182 yang Pakai KTP Orang Lain Belum DiberikanPenemuan bagian bodi Pesawat Sriwijaya Air SJ182 pada Minggu (10/1/2021) (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Perwakilan Corporate Communication Sriwijaya Air Group tersebut mengaku belum bisa memastikan apakah keluarga Theofilius Lau Ura dan Selfin Ndaro akan mendapat santunan atau tidak dari Pihak Jasa Raharja, pihak Sriwijaya Air. 

"Belum ada keputusan. Karena dari sejumlah penumpang yang sudah mendapat asuransi dari Jasa Raharja yang simbolisnya diberikan di depan Presiden kemarin di JICT, belum termasuk yang dua penumpang tersebut. Insya Allah dalam waktu dekat ada keputusannya, Ditunggu saja," kata perwakilan pihak Sriwijaya Air Group itu.

2. Sebelumnya, Jasa Raharja mengonfirmasi, seluruh korban SJY 182 akan mendapat santunan dan diberikan kepada keluarga

Santunan 2 Korban SJY 182 yang Pakai KTP Orang Lain Belum DiberikanSituasi di lokasi jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 pada Minggu (10/1/2021) (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya diberitakan, dua penumpang Sriwijaya Air SJY 182 yang menggunakan KTP orang lain, dipastikan tetap mendapat santunan dan akan diserahkan ke keluarga. Dua penumpang itu diketahui merupakan warga asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Teofilus Lau Ura dan Selfi.

Keduanya menggunakan KTP milik Feliks Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau untuk membeli tiket dan check in ke dalam pesawat Sriwijaya Air SJY 182.

"Kami masih menunggu hasil (identifikasi jenazah) dari pihak DVI (Disaster Victim Identification) Polri. Kami juga masih menunggu pernyataan dari pimpinan maskapai seperti apa," ungkap Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan ketika dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021). 

Harwan mengatakan sejauh ini pihak DVI Polri sudah berhasil mengidentifikasi 29 penumpang yang berada di dalam Sriwijaya Air dengan rute Jakarta-Pontianak itu. Namun, hingga hari ini, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 25 ahli waris dari korban kecelakaan tersebut.  "Yang sisa empat ahli waris masih dalam proses," tuturnya.

3. Santunan bagi ahli waris penumpang yang jenazahnya tak ditemukan tetap diproses

Santunan 2 Korban SJY 182 yang Pakai KTP Orang Lain Belum DiberikanSituasi di lokasi jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182 pada Minggu (10/1/2021) (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Menurut Harwan, PT Jasa Raharja bisa tetap memberikan santunan kepada ahli waris penumpang dan kru pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Namun, perlu ada pengumuman resmi dari pemerintah bahwa operasi SAR sudah dihentikan. 

"Jadi, kami akan menunggu pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan (operasi SAR) dihentikan dan penumpang yang tidak ditemukan dinyatakan hilang. Prosesnya akan kami selesaikan dari jumlah yang dinyatakan hilang itu untuk penyerahan santunannya kepada ahli waris yang sah," tutur Harwan. 

Baca Juga: Pakai Identitas Orang Lain, Korban Sriwijaya Air Tetap Dapat Santunan

4. Berikut daftar penumpang yang sudah berhasil diidentifikasi DVI Polri

Santunan 2 Korban SJY 182 yang Pakai KTP Orang Lain Belum DiberikanDok.IDN Times/istimewa

Sementara, berdasarkan data yang diterima dari DVI Polri, berikut daftar nama penumpang yang ahli warisnya telah diberi santunan PT Jasa Raharja: 

Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris;
Fadli Satrianto kepada orangtua/ayah sebagai ahliwaris;
Khasanah kepada suami sebagai ahli waris;
Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris;
Indah Halimah Putri kepad aorang tua sebagai ahli waris;
Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris;
Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris;
Yohanes Suherdi kepada istri korban sebaga iahli waris;
Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris;
Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris.
Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris;
Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris;
Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris;
Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris;
Arifin Ilyas kepada istri korban sebagai ahli waris;
Beben Sopian kepada anak korban sebagai ahli waris;
Rosi Wahyuni kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
Nelly kepada anak korban sebagai ahli waris;
Yunni Dwi Saputri kepada orang tua sebagai ahli waris;
Oke Dhurrotul kepada orang tua sebagai ahli waris;
Iuskandar kepada anak sebagai ahli waris;
Diego Mamahit kepada istri korban sebagai ahli waris.

Harwan menjelaskan masing-masing ahli waris menerima santunan senilai Rp50 juta. "Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017," kata dia. 

Baca Juga: Avsec Bandara Soetta Selidiki Penumpang SJY182 dengan Identitas Palsu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya