Satpol PP Kota Tangerang Periksa 2 Orang Penjual Miras

Satu penjual diduga memalsukan izin

Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memeriksa dua orang yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tipe B dan C. Salah satu penjual juga diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.

"Sedang diselidiki. Diduga (penjual) memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM," kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi pada Jumat (16/12/2022).

1. Satpol PP sedang memverifikasi izin penjual miras tersebut

Satpol PP Kota Tangerang Periksa 2 Orang Penjual MirasMiras(IDN Times/Debbie Sutrisno)

Wawan menjelaskan, dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda.

"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," ungkapnya.

2. Mereka langgar peraturan daerah

Satpol PP Kota Tangerang Periksa 2 Orang Penjual MirasANTARA FOTO/TO/Indrianto Eko Suwarso

Kasatpol berharap, para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras.

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis risiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," tegas Wawan.

3. Pemkot Tangerang keluarkan aturan perayaan Nataru

Satpol PP Kota Tangerang Periksa 2 Orang Penjual MirasIlustrasi malam tahun baru (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya diberitakan, warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB.

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Meski Diklaim Rendah, Angka Stunting Masih Prioritas Pemkot Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya