Satpol PP Tangsel Kumpulkan Rp35,4 Juta dari Pelanggar PSBB

Sanksi diterapkan dari Agustus lalu

Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumpulkan denda hasil sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dampak COVID-19. Sejak September lalu, dana sanksi yang terkumpul sebesar Rp35,4 juta.

Koordinator Lapangan (Korlap) Satpol PP Tangsel Yanto mengatakan penerapan denda nilainya bervariatif besarannya.

Baca Juga: Airin Siapkan Skema Sanksi di PSBB Jilid 3 Tangsel 

1. Nominal denda bervariatif, mulai dari Rp50 ribu

Satpol PP Tangsel Kumpulkan Rp35,4 Juta dari Pelanggar PSBBIlustrasi (IDN TImes/Ita Malau)

Yanto mengatakan, nominal itu mulai dari Rp50 ribu kepada pelanggar per orang yang tak memakai masker, lalu Rp1 juta untuk tempat atau panitia yang melanggar protokol kesehatan.

“Dan denda Rp5 juta untuk tempat usaha seperti restoran dan kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Yanto, Kamis (5/11/2020).

2. Empat tempat usaha "sumbang" Rp20 juta karena langgar PSBB

Satpol PP Tangsel Kumpulkan Rp35,4 Juta dari Pelanggar PSBBIlustrasi ekonomi. (IDN Times/Mia Amalia)

Denda kepada kafe dan restoran, lanjut Yanto, hingga saat ini berjumlah empat tempat usaha sehingga denda yang terkumpul sebesar Rp20 juta.

Lalu sanksi sebesar Rp1 juta dilakukan kepada tiga tempat atau panitia sehingga total denda dari pelanggar ini berjumlah Rp3 juta.

“Lalu untuk pelanggar perseorangan dengan denda Rp50 ribu dilakukan kepada 248 pelanggar yang memilih sanksi denda daripada sanksi sosial. Jadi kalau ditotal kesseluruhan uang denda dari sanksi PSBB mencapai Rp35,4 juta,” kata dia.

3. Sanksi denda PSBB di Tangsel berlaku mulai Agustus lalu

Satpol PP Tangsel Kumpulkan Rp35,4 Juta dari Pelanggar PSBBDok. IDN Times/Satpol PP Tangsel

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar PSBB sejak awal Agustus lalu. Sanksi tersebut salah satunya untuk warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker berupa denda sebesar Rp50 ribu.

Penerapan sanksi denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Ada La Nina, BPBD Banten Siaga Bencana di Selatan Lebak

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya