Satpol PP Tangsel Segel Mie Gacoan Karena Tak Ada Izin Bangunan

Bangunan Mie Gacoan dinilai melanggar perda

Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel bangunan restoran Mie Gacoan di Serpong,  Jumat (6/1/2023). Pengelola resto tersebut diduga gak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan bermasalah ini berlokasi di Jalan Raya Puspiptek Kelurahan Buaran, Serpong. Penyegelan itu berbarengan dengan grand opening tempat usaha tersebut. 

Baca Juga: Kasus DBD di Tangsel Selama 2022 Naik Drastis

1. Satpol PP sudah meminta keterangan dari pengelola

Satpol PP Tangsel Segel Mie Gacoan Karena Tak Ada Izin BangunanDok. Satpol PP Tangsel

Sebelum sampai pada eksekusi penyegelan, Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengaku telah meminta keterangan kepada penanggung jawab terhadap bangunan tersebut.

"Menurut keterangan yang diberikan oleh Lingga Umbara selaku bagian Legal Restoran Mie Gacoan, bangunan tersebut akan digunakan untuk restoran Mie Gacoan dan diakuinya bahwa PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan ijin," kata Oki.

2. Satpol PP pun masih memanggil saksi-saksi untuk memperkuat dugaan pelanggaran

Satpol PP Tangsel Segel Mie Gacoan Karena Tak Ada Izin BangunanDok. Satpol PP Tangsel

Sampai saat ini, kata Oki, berdasarkan penyelidikan pihaknya, dipastikan bangunan tersebut belum memiliki PBG.

"Langkah selanjutnya setelah penyegelan yang kami lakukan kita akan memanggil saksi-saksi terkait bangunan tersebut," kata dia.

Baca Juga: Selama 2022, DPRD Tangsel Rampungkan 12 Raperda

3. Ini aturan yang dilanggar

Satpol PP Tangsel Segel Mie Gacoan Karena Tak Ada Izin BangunanIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Satpol PP menduga, pengelola melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tentang Bangunan Gedung. Karena penyegelan ini, Mie Gacoan pun belum bisa beroperasi hingga pengusutan ini tuntas.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya