Sebut Ada Konspirasi Mafia Tanah, 6 Warga Tangerang Surati Kapolri

Mereka minta perlindungan Kapolri dari mafia tanah

Tangerang, IDN Times - Sebanyak enam warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang akan memohon perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka perusakan. Melalui kuasa hukumnya, keenam warga ini menilai ada konspirasi mafia tanah dalam kasus yang membelit mereka. 

Dalam kasus ini, keenam orang yang sudah dijadikan tersangka masing-masing berinisial AGS yang merupakan petani, BTK dan AWS yang merupakan pemilik lahan, BRH, HH, dan SS pegawai pemilik lahan.

Mereka disangka melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.

Baca Juga: Rusak Papan Peringatan Satpol PP Tangerang, 9 Warga Jadi Tersangka

1. Minta perlindungan karena ada dugaan mafia tanah

Sebut Ada Konspirasi Mafia Tanah, 6 Warga Tangerang Surati KapolriLokasi piknik di tangerang, padipadi pakuhaji (Instagram.com/padipadi.official)

Zevijrn Boy Hendra Kanu selaku kuasa hukum keenam warga itu menilai, proses penetapan tersangka ini sarat dengan abuse of power dan kezaliman aparat setempat terhadap warganya. Boy pun mengancam akan melaporkan oknum aparat Kecamatan Pakuhaji yang diduga melanggar aturan.

"Laporan kami dilengkapi dengan bukti yang cukup dari keterangam video dan CCTV," jelas Boy, Selasa (6/9/2022).

Boy pun akan menemui Kapolri hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta perlindungan hukum.

"Surat permohonanan ini akan kami kirim. Dengan tembusan langsung Presiden Joko Widodo. Ini karena ada dugaan mafia tanah yang bermain," jelas dia.

2. Kuasa hukum meminta penetapan tersangka keenam warga itu ditinjau ulang

Sebut Ada Konspirasi Mafia Tanah, 6 Warga Tangerang Surati KapolriIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya itu, Boy juga bakal mengadu ke Kadiv Propam dan Karowasidik Bareskrim Polri untuk meneliti apakah penetapan tersangka terhadap kliennya tepat atau tidak. "Dengan gelar perkara akan diketahui apakah perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap client kami tepat atau tidak," tutur Boy.

Sebab, Boy menuturkan, kliennya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh polisi ini. "Akibatnya, klien kami jadi tercemar nama baiknya dan kesulitan mendapatkan pemasukan," tutur Boy.

Boy menyebut, kliennya dikenakan pasal pengerusakan barang dan penghilangan barang bukti. Seperti dituduhkan Pasal 170 KUHP. "Nah sekarang barang buktinya aja tak tahu yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana," jelas Boy.

3. Ini duduk perkara kasusnya

Sebut Ada Konspirasi Mafia Tanah, 6 Warga Tangerang Surati KapolriIlustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Istimewa)

Kasus ini bermula saat petugas Satpol PP Pemkab Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata persawahan di Desa Kramat, Pakuhaji. Alasannya lokasi tersebut tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB). 

Ketika portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.

Pemilik lahan sebelumnya sempat menolak tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji itu.

Sekedar informasi, kawasan tempat piknik keluarga Padi Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, viral karena suasana kedai kopi asri di tengah hamparan sawah hijau.

Banyak warga kesana untuk memanfaatkan suasana hijau dan asri tersebut untuk dijadikan tempat mengusir kepenatan dari hiruk-pikuk Ibu Kota Jakarta dan Tangerang.

Jaraknya pun hanya sekira 90 menit dari Ibu Kota Jakarta, apabila menggunakan kendaraan roda empat dan dua.

4. Camat: warga merusak portal dan papan peringatan

Sebut Ada Konspirasi Mafia Tanah, 6 Warga Tangerang Surati KapolriIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Papan peringatan itu semula terpasang di pinggir jalan, menuju pintu masuk kawasan wisata dan Padi Padi. Camat Pakuhaji, Asmawi membenarkan insiden perusakan portal dan papan peringatan tersebut. 

Menurutnya, portal dan papan peringatan itu sengaja dipasang di jalan menuju lokasi Padi Padi itu untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Menurut Asmawai, pengelola Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Portal yang kita pasang kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan Padi Padi (karena) tidak ada izin," kata Asmawi, Rabu (31/8/2022). 

Sebelum memasang portal, Satpol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak pengelola Padi Padi agar melengkapi izinnya.

"Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan, kita datangkan Pol PP kita, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki," tegasnya.

Namun upaya tersebut tidak digubris pemilik atau pengelola Padi Padi. Padahal pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.

"Kita kerja normatif saja sesuai dengan aturan yang ada, perda yang ada, (usaha yang) tidak berizin kita kasih peringatan, kita kasih teguran kita panggil, begitu kita panggil juga tetap laporan ke pimpinan di atas," jelas Asmawi.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya