Sejak 2017, Perumdam Kabupaten Tangerang Jualan Air ke Tangsel

Air kemudian dijual ke warga dengan harga tiga kali lipat

Tangerang Selatan, IDN Times - Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kertaraharja (TKR) Sofyan Sapar mengungkap pihaknya yang menyuplai air bersih ke wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak 2017. Perumdam Tirta Kertaraharja merupakan milik kabupaten Tangerang. 

Sofyan menjelaskan, Tirta Kertaraharja menjual air seharga Rp2.807 per meter kubik (m3) dan itu sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No 71 Tahun 2016 Tarif Air Bersih. 

Air ini kemudian dijual kepada warga seharga tiga kali lipat oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel, yakni PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS). 

Baca Juga: Polemik Jual-Beli Air Bersih di Tangerang Selatan oleh PT PITS

1. Perumdam TKR sebut PT PITS beli air menggunakan sodetan pipa miliknya

Sejak 2017, Perumdam Kabupaten Tangerang Jualan Air ke TangselDirektur Umum Perumdam TKR (paling kanan) Sofyan Sapar saat diwawancarai di Kantornya (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sofyan menjelaskan, pihaknya menjual air ke Kota Tangsel dengan cara membuat interconection atau sodetan pada pipa jaringan air besar menuju wilayah Jakarta Selatan. Air dari sodetan itu kemudian disalurkan oleh PT PITS ke rumah-rumah warga yang salah satunya ada di perumahan Villa Dago Tol, Ciputat.

"Itu memang terkoneksi dari pipa kita, kalau nggak salah pipa 250. Itu rekomendasi kita sampaikan bahwa kita itu sebenarnya merekomendasikan mereka (PT PITS) supaya ada bak penampung, lalu air bisa didistribusikan ke pelanggan mereka, supaya menjamin kontrolitas. Sekarang sudah ada atau belum," kata Sofyan kepada IDN Times, Rabu (12/2).

2. Perumdam TKR mengaku jual air ke Tangsel berdasar permendagri

Sejak 2017, Perumdam Kabupaten Tangerang Jualan Air ke Tangselpixabay.com/suju

Sofyan menuturkan alasan di balik kerja sama dari PT PITS  dan Perumdam TKR. Menurut dia, PT PITS ingin mencapai target perusahaan, namun belum memiliki Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Akhirnya dia beli air ke kita. Itu boleh dengan catatan tarif airnya sesuai permendagri 71, ada yang mengatur. Karena kerja sama itu masih baru," kata dia.

Sofyan menjelaskan, PT PITS kemudian digolongkan sebagai "pelanggan kelompok khusus" dalam kontrak kerja sama tersebut. Pemberlakuan tarif air untuk "kelompok khusus nonkomersial" kurang lebih sama dengan tarif dasar.  Sementara tarif air untuk "kelompok khusus komersial" diberlakukan paling kurang sama dengan tarif penuh.

Di sisi lain, hingga saat ini, PT PITS masih bungkam soal rinci perihal pemberlakuan tarif yang digunakan untuk penjualan air bersih atau air minum pada masyarakat Kota Tangsel.

PT PITS mengklaim penentuan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali kota Tangsel Nomor 690/Kep.134-Huk/2017 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Air Minum bagi Masyarakat, tetapi pada SK tersebut tidak ada penjelasan mengenai tarif air.

Baca Juga: Polemik Jual-Beli Air, PKS Minta Airin Evaluasi PT PITS

3. LSM ini soroti pembangunan SPAM Tangsel di Kali Angke

Sejak 2017, Perumdam Kabupaten Tangerang Jualan Air ke TangselLokasi proyek SPAM kali Angke ( IDN Times/Muhamad Iqbal)

Heryanto selaku Sekretaris Presidium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) menyoroti kerja sama investasi PT Tangsel Tira Mandiri (TTM) dengan BUMD PT PITS dalam penyediaan air minum ini. 

Ada beberapa isu yang menjadi sorotan. Pertama, status PT PITS sebagai induk perusahaan BUMD Tangsel.

"Dia kan induk, tapi kenapa beroperasi? Apakah itu dibenarkan sesuai dengan aturan dan peraturan? Semestinya, holding harus bentuk dulu anak-anak perusahaan, baik itu BUMD nya tentang air minum, atau yang lainnya,” kata Heryanto, Senin (17/2).

Kedua, P4TRA juga menyoroti pembangunan SPAM Kota Tangsel di Kali Angke. Proyek ini dikerjakan bersama PT PP dengan nilai lebih dari Rp300 miliar. 

Semestinya, ada kajian mendalam mengapa PT PITS dan TTM memiliki Kali Angke sebagai sumber air karena ini berkaitan dengan ekosistem hidup di sekitarnya. 

"Itu kan debitnya 200 liter per detik. Kita tanya hulu hilirnya Sungai Angke itu dari mana ke mana, berapa kedalamannya? Anggap saja diambil 200 liter per detik, di kali 24 jam, itu ada 17.280.000 juta liter air diambil, nah itu pastinya akan berdampak pada ekosistem,” kata dia.

P4TRA juga mempertanyakan perizinan pembangunan SPAM itu. Heryanto mengaku sudah menyerahkan hasil kajian mereka ke DPRD Kota Tangsel, beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, IDN Times sudah berusaha berulang kali mengonfirmasi kepada pihak PT. TTM dan PT. PITS. Direktur Utama PT. TTM, Denny Kadarwati enggan banyak berkomentar terkait persoalan itu.

"Nilai investasi itu untuk instalasi pengolahan air minum (bukan air bersih) dan seluruh jaringan perpipaannya. Nanti saat peresmian ada press release-nya," kata Denny kepada IDN Times melalui pesan WhatsApp.

4. Nyalon di Pilkada Tangsel, Dudung masih enggan berkomentar

Sejak 2017, Perumdam Kabupaten Tangerang Jualan Air ke TangselDudung E Diredja (IDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Direktur PT PITS Dudung E Diredja sendiri juga enggan memberi komentar terkait adanya persoalan ini. Saat ini, Dudung kini tengah fokus untuk pencalonannya sebagai bakal calon wali kota Tangsel di Pilkada Serentak 2020.

Nama Dudung yang juga mantan Sekretaris Daerah Tangsel itu sempat disebut dalam pusaran korupsi alat kesehatan (Alkes) Tangsel saat persidangan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Anak buah Airin ini disebut oleh beberapa saksi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Dudung yang menjabat sekretaris daerah saat korupsi terjadi disebut mengetahui soal cara-cara Wawan untuk mengatur lelang proyek pada 2012 silam.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Korupsi Alkes, KPK Bakal Hadirkan Ratusan Saksi 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya