Serikat Pekerja Tangerang Sebut Aturan THR Rancu 

APINDO justru meminta pemerintah izinkan THR dicicil

Tangerang, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.

Aturan pembayaran THR itu dituangkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan pada 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Namun aturan itu menuai kritik dari serikat pekerja. DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang menilai, aturan tersebut merangsang perusahaan untuk membayar THR yang tak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Terkait THR di dalam PKB sudah diatur, baik besarnya maupun cara pembayarannya, sudah diatur dalam PKB," ujar Sekretaris DPC SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah, Senin (12/4/2021).

1. SE Menaker tak sama dengan PKB perusahaan dan Serikat Pekerja

Serikat Pekerja Tangerang Sebut Aturan THR Rancu Ilustrasi pabrik rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Dia mengatakan, SE Menaker menyebutkan jika THR harus dibayarkan satu kali gaji dengan rentang waktu bekerja 12 bulan. Namun bila dibandingkan dengan PKB, THR di SE itu lebih kecil dibanding jumlah PKB yakni satu hingga 2,5 bulan gaji.

"Memang menguatkan para buruh untuk mendapatkan haknya, yang tidak berserikat dia akan diuntungkan di sini. Tapi yang berserikat hampir seluruh perusahaan sudah punya PKB. Ini seakan-akan menganulir PKB yang sudah dibuat di perusahaan masing-masing, ini rancu lagi," jelasnya.

Ia menegaskan, SPSI mendesak kepada seluruh anggotanya untuk merundingkan dengan perusahaan agar membayarkan THR sesuai PKB ketimbang SE Menaker.

Baca Juga: Tolak Pembayaran THR Dicicil, KSPI Gelar Unjuk Rasa di MK Hari Ini

2. APINDO minta perusahaan terdampak COVID-19 dapat keringanan mencicil THR

Serikat Pekerja Tangerang Sebut Aturan THR Rancu Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten mengaku siap membayar penuh THR bagi para pekerja. Kendati demikian, mereka meminta regulasi yang jelas dan pasti.

Ketua Apindo Banten, Edy Mursalim mengatakan, pandemik COVID-19 telah mengakibatkan banyak perusahaan terdampak. Meski ada pula yang tidak.

"Kalau perusahaan yang tak berdampak ya tak masalah, bayar sesuai dengan aturan pemerintah. Tapi yang berdampak ini di persimpangan, kalau dia bayar THR modalnya nanti gak ada nanti," ujarnya.

3. Usul APINDO harus disepakati dengan Bipartit

Serikat Pekerja Tangerang Sebut Aturan THR Rancu Baja produksi Krakatau Steel. (Dok. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk)

Edy meminta keringanan agar perusahaan yang terdampak COVID-19 dapat membayarkan THR dengan cara dicicil. Namun usul tersebut sebaiknya harus melalui kesepakatan bersama atau Bipartit.

"Sehingga diambil jalan keluar bisa dicicil, kan gitu. Tapi kalau gak ngasih THR salah, tetap kasih THR asalkan Bipartit bicarakan dengan serikatnya," kata dia.

Edy kembali mengatakan, usul tersebut untuk melindungi pengusaha dan pekerja. Bila pengusaha memaksa bayar THR saat kondisi terseok-seok, ia khawatir perusahaan akan gulung tikar dan mengakibatkan jumlah pengangguran bertambah.

"Regulasinya bagi yang tidak berdampak bayar, kalau berdampak silakan Bipartit. Karena yang tahu pendaringan itu kan mereka. Perusahaan tidak gulung tikar, perusahaan masih bisa kerja. Diperlukan keterbukaan," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Cara Bijak Memanfaatkan THR, Gak Cuma untuk Belanja Saja!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya