Sidak Obat dan Makanan, Loka Pom Tangerang Temukan Kosmetik Ilegal 

Obat keras dijual bebas juga ditemukan dalam operasi itu

Tangerang, IDN Times - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, menemukan kosmetik ilegal dan obat keras pada sebuah toko kosmetik di Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Mereka juga menemukan beragam produk kecantikan tidak layak edar.

“Kami mendapati kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, kami juga menemukan obat keras yang dijual secara bebas,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri, Jumat (26/6).

1. Pengawasan obat di Puskesmas juga dilakukan

Sidak Obat dan Makanan, Loka Pom Tangerang Temukan Kosmetik Ilegal Barang bukti obat keras tanpa izin edar yang diamankan dari pelaku. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Wydia mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan sarana pelayanan kefarmasian di Puskesmas di Kecamatan Pagedangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan obat yang beredar aman dikonsumsi.

“Kami juga melakukan pengawasan di puskesmas, agar obat-obatan yang beredar dapat dipastikan aman untuk masyarakat, ” jelasnya.

Baca Juga: Cemari Jamur Enoki Asal Korsel, Karakter Bakteri Listeria

2. Puskesmas harus aman karena jadi garda terdepan

Sidak Obat dan Makanan, Loka Pom Tangerang Temukan Kosmetik Ilegal ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Menurut Wydia, Puskesmas merupakan barisan terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di masa pendemik. Obat-obatan yang ada di puskesmas pun harus dipastikan aman. Dikatakannya, hasil pengawasan di sarana pelayanan kefarmasian puskesmas dinyatakan memenuhi ketentuan.

“Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, dapat dipastikan kalau pengelolaan pelayanan di Puskesmas Pagedangan berjalan dengan baik,” katanya.

3. Masyakarakat diminta lebih waspada

Sidak Obat dan Makanan, Loka Pom Tangerang Temukan Kosmetik Ilegal Badan POM Palu menyita barang bukti kosmetik ilegal. IDN Times/M Faiz Syafar

Wydia menghimbau kepada masyarakat agar jeli memperhatikan cek klik, izin edar, kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik maupun obat-obatan.

"Masyarakat harus teliti dalam memperhatikan kosmetik atau obat yang akan mereka gunakan atau konsumsi," tutup Wydia.

Baca Juga: Biaya Perawatan Satu Pasien COVID-19 di RSUD Banten Rp25 Juta per Hari

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya