Siswi SMP di Rangkasbitung Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pemuda

Polisi menjerat para pelaku dengan UU Perlindungan Anak

Lebak, IDN Times - Siswi SMP di Kabupaten Lebak menjadi korban perkosaan empat pria bejat. Para pelaku berinisial S, SH, R, dan E. 

Kejahatan ini bermula pada Mei lalu, korban berkenalan dengan salah satu pelaku R, yang masih di bawah umur, di Museum Multatuli dan mengajaknya berjalan-jalan. Namun, ajakan tersebut awal mula bencana bagi korban.

Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, korban kemudian disekap para pelaku di sekitar Kampung Sabagi, Kecamatan Rangkasbitung.

"Jadi itu disekap, lalu dibawa ke sebuah saung hutan sawit," Andi, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara Suap

1. Satu pelaku masuk daftar buronan

Siswi SMP di Rangkasbitung Jadi Korban Pemerkosaan 4 PemudaIlustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Andi menegaskan, pelaku S dan SH sudah ditangkap. Sementara, pelaku R yang masih di bawah umur masih diperiksa oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sementara pelaku E masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Lebak. "Kabar terakhir, (E) kabur ke Jawa, tapi masih kita kejar," katanya.

2. Para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun bui

Siswi SMP di Rangkasbitung Jadi Korban Pemerkosaan 4 PemudaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi kemudian menjerat S dan SH dengan Pasal 76D juncto 81 dan atau Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama selama 15 tahun.

3. Ini bunyi pasal yang disangkakan

Siswi SMP di Rangkasbitung Jadi Korban Pemerkosaan 4 PemudaIDN Times/Sukma Shakti

Pada Pasal 76D UU Perlindungan Anak, berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Pasal 76E UU Perlindungan Anak, berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Pasal 81 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Pasal 82 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah)".

Baca Juga: Pengembangan Stasiun KA, Perlintasan di Pasar Rangkasbitung Ditutup

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya