Soal Aset, Pemkot Tangerang Laporkan Warganet ke Polisi

Ada video viral yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi melaporkan akun pengunggah video viral yang menarasikan Pemkot membongkar paksa ruko, padahal pemilik punya sertifikat hak milik.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

"Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video," ujar Lia, Senin (21/8/2023) malam.

Baca Juga: Kasus ISPA di Kota Tangerang Meningkat, Diduga Karena Polusi Udara

1. Dilaporkan, warganet itu dianggap bikin kegaduhan di media sosial

Soal Aset, Pemkot Tangerang Laporkan Warganet ke PolisiIlustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Lia mengatakan, akibat posting-an di akun tiktok yang menyebutkan "Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik," turut menimbulkan kegaduhan pada sosial media.

Agar tidak ada kesimpangsiuran, jelas Lia, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum. Salah satunya dengan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kepada pihak pemosting video. 

"Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah, bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," kata dia.

2. Persoalan ini bermula dari klaim kepemilikan aset

Soal Aset, Pemkot Tangerang Laporkan Warganet ke PolisiIlustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Lia menegaskan, pihaknya dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang. Dia pun berharap, kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut bisa menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau ingin menyelesaikan masalah silakan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik," tuturnya.

3. Pemkot memercayakan proses hukum di kepolisian

Soal Aset, Pemkot Tangerang Laporkan Warganet ke PolisiIDN Times/Arief Rahmat

Untuk selanjutnya, kata Lia, pihaknya menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang. "Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian," kata dia. 

Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko.

Video tersebut dinarasikan "Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat," namun dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran. 

Pemkot Tangerang mengklaim, pihaknya mengamankan aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022.

Baca Juga: Cegah ISPA, Pemkab Tangerang Imbau Masyarakat Pakai Masker

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya