Omnibus Law, Ketua Apeksi Airin: Kita Minta Dilibatkan

Airin sebut pihaknya terus kordinasi dengan Kemendagri

Tangerang Selatan, IDN Times - Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang juga Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany meminta pemerintah pusat melibatkan para wali kota se-Indonesia dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Minggu ini pengumpulan wali kota (Apeksi).  Kami meminta dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah sebagaimana pernyataan Pak Presiden  dan itu ditanggapi Dirjen Otonomi Daerah (Otda) kita akan dilibatkan dalam penyusunan PP terkait tupoksi kami sebagai Pemda," kata Airin, Selasa (13/10/2020).

1. Airin: kami terus berkoodinasi dengan Kemendagri terkait pembuatan PP

Omnibus Law, Ketua Apeksi Airin: Kita Minta DilibatkanIDN Times/Muhamad Iqbal

Airin menyebut, pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelibatan Apeksi di penyusunan PP Omnibus Law. 

"Yang pasti teman teman terus menunggu undang-undang dan saya selaku ketua Apeksi selalu berkomunikasi dengan Kemendagri dan Dirjen Otda dan kita sedang menunggu sedang melakukan pengkajian pointer-pointer dalam UU Cipta Kerja ini," kata Airin.

2. Pukat UGM: UU Cipta Kerja mengarah ke kekuasaan yang rentan korupsi

Omnibus Law, Ketua Apeksi Airin: Kita Minta DilibatkanUnjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Kantor Balaikota Solo, Jawa Tengah. IDNTimes/Larasati Rey

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai, ada indikasi persoalan dalam pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. UU yang resmi disahkan pada Senin (5/10/2020) itu juga dinilai tidak berpihak pada buruh.

“RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode, maupun substansinya,” ungkapnya pada Selasa (12/10/2020).

3. DPR dinilai tidak peduli terhadap publik

Omnibus Law, Ketua Apeksi Airin: Kita Minta DilibatkanGedung DPR. IDN Times/Kevin Handoko

Oce memandang, proses penyusunan UU Cipta Kerja selama ini berlangsung cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik. Hal itu dinilai membuat publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draf RUU Cipta Kerja.

Bahkan, imbuhnya, akses publik terhadap dokumen RUU ini pun baru tersedia pasca UU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR. Tidak hanya itu, dalam pembahasannya pun, perkembangan draf tidak didistribusikan kepada publik.

Menurut Oce, pembahasan yang terus berlangsung selama pandemik dan dilakukan tanpa partisipasi publik yang maksimal hanya semakin menunjukkan ketidakpedulian DPR terhadap suara dan masukan publik.

“Minimnya keterbukaan dan partisipasi publik membuat draf RUU Cipta Kerja rawan disusupi oleh kepentingan tertentu yang hanya menguntungkan segelintir pihak saja,” katanya.

Baca Juga: Menaker Ungkap Alasan Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya