Suap Eks Kepala BPN Lebak Terkait Tanah di Maja

Kejati sebut diduga untuk lokasi properti atau perumahan

Lebak, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan bahwa lokasi tanah yang menjadi objek dalam kasus suap yang melibatkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi berada di Kecamatan Maja.

Aspindus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, objek tanah di Maja tersebut berjumlah puluhan hingga ratusan sertifikat, yang diduga diperuntukkan menjadi perumahan.

"Lokasi bidang-bidang semuanya di Maja, Kabupaten Lebak. Itu untuk kepentingan apa, properti atau perumahan atau apa, nanti kita akan telusuri," kata Ricky kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak

1. Luas tanahnya belum diketahui

Suap Eks Kepala BPN Lebak Terkait Tanah di MajaIlustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Pihaknya, kata Ricky, belum memastikan luasan total lahan yang berada di Kecamatan Maja yang merupakan wilayah yang dijadikan proyek kota baru oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Kalau ngomong hektare, kita belum tahu, tapi kalau ngomong sertifikat ada puluhan yah atau ratusan nanti kita akan kroscek," kata dia.

2. Siapa yang menyuplai uang itu?

Suap Eks Kepala BPN Lebak Terkait Tanah di Majailustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Seperti diketahui, tersangka Dra Maria atau Maria Sopiah diduga memberi suap ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muctadi. Uang haram Rp15 miliar diberikan untuk pengurusan tanah di Maja dari 2018 hingga 2020 melalui dua rekening penampung.

Namun, kata Ady, pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menyuplai uang belasan miliar itu, dan untuk kepentingan apa.

"Tentu kita akan terus dalami yah, karena kapasitas DRA adalah pemberi atau penyuap, tentu kita akan dalami sumbernya darimana, kepentingan-kepentingannya untuk apa kita akan dalami," kata Ricky. 

3. Kejati Banten sudah tetapkan 4 tersangka

Suap Eks Kepala BPN Lebak Terkait Tanah di MajaIDN Times/Khairul Anwar

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Lebak yang terjadi pada rentang waktu 2018 hingga 2021. Para tersangka berinisial AM, DER, S alias MS, dan EHP.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penyidik juga sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap dua tersangka yakni AM selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak dan DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak.

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 8 November 2022," kata Eben, Kamis (20/10/2022).

Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni S alias MS dan tersangka EHP, akan diperiksa pada Senin (24/10/2022).

Eben menjelaskan, peningkatan status kasus ini bermula dari temuan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu tersangka AM dan tersangka DER.

Mantan Kepala BPN Lebak dan pegawai honorer BPN Lebak tersebut menerima pemberian sejumlah uang dari diduga calo tanah, yaitu tersangka S alias MS dan tersangka EHP -- yang merupakan anak dari tersangka S alias MS.

Penyidik menduga, gratifikasi tersebut untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.

"Tersangka AM, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap/gratifikasi sebesar Rp15 miliar," kata Eben.

Sedangkan tersangka DER menerima gratifikasi atas jasanya menghubungkan antara Tersangka S alias MS dengan tersangka AM. Dia juga berperan dalam transaksi suap dengan membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang pemberian suap.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya