Tak Hanya Kades, Polda Banten Juga Tahan Ketua RT di Lebak

Mereka diduga lakukan penggelapan sertifikat tanah

Serang, IDN Times - Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka diduga terkait kasus penggepalan sertifikat tanah, yang berlokasi di Kampung Sarimulya, Kelurahan Sarimulya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak

Tersangka pertama Kepala Desa Jayasari berinisial IY. Tersangka kedua, JM selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak. Keduanya sudah ditahan. 

"Saudara JM diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama Pelapor ST," kata Didik pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Palsukan Surat Tanah Warga, Kades di Serang Ditangkap Polisi  

1. Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Banten

Tak Hanya Kades, Polda Banten Juga Tahan Ketua RT di LebakIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Didik mengungkapkan, saat ini kedua tersangka telah ditahan di rutan Polda Banten. Sementara para penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP," kata Didik.

Adapun bunyi pasal 372: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

2. IY sebelumnya diduga terlibat perampasan lahan warga

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak berinisial IY alias Iyas atas dugaan tindakan pengerusakan dan penggelapan dengan kekerasan terhadap barang atau orang.

"Intinya benar kalau sekarang sudah ditahan, sudah ditangkap (yang bersangkutan)," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, Kamis (14/12/2023).

Penangkapan IY ini atas laporan warga yang diduga menjadi korban perampasan lahan atau praktik mafia tanah.

3. Kades IY terjerat 3 pasal

Tak Hanya Kades, Polda Banten Juga Tahan Ketua RT di Lebakilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan foto surat penangkapan yang beredar, Iyas ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/B/67/III/2023/SPKT I.Ditreskrimum/POLDA BANTEN tanggal 14 Maret 2023.

"Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan atau 406 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana," tulis kutipan dalam foto surat--yang dibenarkan Kabid Humas Polda Banten.

Sebelumnya, pendamping hukum warga pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakra Bhinus, Rudi Hermanto mengungkap, kasus ini dilaporkan puluhan warga atas kasus yang terjadi dari tahun 2021.

"Kasusnya penyerobotan lahan dan perusakan lahan," kata Rudi saat dihubungi wartawan, Kamis (16/3/2023).

Rudi mengatakan, kejadian tersebut berawal dari upaya pengumpulan sertifikat warga pemilik lahan oleh ketua RT setempat di Desa Jayasari. Sertifikat itu tidak pernah dikembalikan, tak lama berselang dari peristiwa itu, alat-alat berat mulai menggarap lahan tersebut.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya