Palsukan Surat Tanah Warga, Kades di Serang Ditangkap Polisi  

Kades AB telah ditetapkan sebagai tersangka

Serang, IDN Times - Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AB (65) diamankan Polres Serang atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik warga bernama Chandra Gunawan (46 tahun) warga Jakarta Selatan.

AB dijemput paksa oleh petugas di salah satu hotel di Kota Serang setelah beberapa kali mangkir dari panggilan aparat kepolisian. Kini AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB ditahan," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: DPRD Resmi Purnatugaskan Syafrudin Sebagai Wali Kota Serang

1. Kasus ini terungkap setelah ada yang menggugat ke korban atas kepemilikan tanah

Palsukan Surat Tanah Warga, Kades di Serang Ditangkap Polisi  satriamadangkara.com/surat-tanah-status-sertifikat/

Kapolres mengatakan, kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus lalu setelah pelapor Chandra Gunawan didatangi beberapa orang yang tidak dikenal dan menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.

"Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, (orang tak dikenal) berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," katanya.

2. Kades dan pelaku lain dilaporkan ke polisi

Palsukan Surat Tanah Warga, Kades di Serang Ditangkap Polisi  IDN Times/Khaerul Anwar

AKBP Wiwin menerangkan, korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat-- sebagai pemilik lahan yang sah-- Chandra Gunawan tidak terima atas perbuatan sang kades dan beberapa pelaku yang lain dan melapor ke Mapolres Serang.

"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang," katanya.

3. AB ditahan dan terancam 6 tahun penjara

Palsukan Surat Tanah Warga, Kades di Serang Ditangkap Polisi  Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres menegaskan oknum Kades itu sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik, namun selalu mangkir. AB akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda Polres Serang.

Tersangka AB akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana. "Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," katanya.

Baca Juga: Hampir 3 Bulan, SDN Kuranji Kota Serang Masih Disegel Ahli Waris 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya