Tangkap Kurir Narkoba, Polisi Tangsel Sita Belasan Kg Sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Dua kurir narkoba jaringan lintas Malaysia ke Kepulauan Riau ditangkap Unit II Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dari penangkapan kedua kurir berinisial MF dan HK, polisi menyita 16 kilogram narkoba jenis sabu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menduga, sabu itu akan diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta, dan Tangerang Raya.
1. Kronologi penangkapan kurir sabu, berawal dar pengembangan penangkapan seorang pengguna
Sarly Sollu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku pengguna yang ditangkap pada awal Oktober 2022. Polisi lantas mengembangkan kasus dengan mengusut asal-usul narkotika tersebut.
Dari pengusutan ini, penyidik kemudian menangkap tersangka RW, di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu.
"Dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bahwa narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau. Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba," kata Sarly Sollu, dikonfirmasi Selasa (1/11/2022).
2. Sabu dibungkus dengan kemasan teh
Sarly mengatakan, kendaraan berjenis Innova hitam itu dibuntuti polisi hingga ke kawasan Pekanbaru. Disana polisi kemudian membekuk kedua tersangka MF dan HK di wilayah Pekanbaru, Riau.
"Saat mobil itu berhenti di Pekanbaru, tersangka MF turun dan dilakukan penangkapan terhadap MF dan HK, dengan barang bukti lima bungkus plastik teh China merk Guanyinwang, di dalam koper," kata dia.
3. Polisi tetapkan DPO pada salah satu tersangka
Setelah tertangkpanya MF dan HK, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati 11 bungkus plastik teh cina yang sama berisi sabu-sabu dengan total berat 11 kilogram.
"Dari situ kita langsung bergerak, memburu bandar besar yang menyuplai 16 kilogram sabu-sabu ke MF dan HK yang mengaku memperoleh dari bandar berinisial J, di wilayah Dumai," kata dia.
Namun, lanjutnya, pelaku kabur dan pihaknya sudah menetapkan sebagai DPO.
"Jadi narkoba ini berasal dari Malaysia menuju Dumai, diantar ke Pekanbaru, untuk diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang Raya," jelasnya.
4. Tersangka terancam hukuman bui
Atas perbuatan kedua pelaku MF dan HK, polisi menyangkakan keduanya dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan, dengan telah ditetapkannya J, sebagai DPO, pihaknya akan terus memburu pelaku sampai tertangkap.
"Komitmen kita untuk menangkap bandar besarnya, jadi kami tidak berhenti pada dua tersangka ini. Untuk MF dan HK ini mengaku tidak mengenal tersangka DPO J, dia mengaku hanya diperintah untuk mengambil dan mengantar barang melalui sambungan telepon oleh J," jelas Sarly.
Baca Juga: 76 Anak di Tangerang jadi Korban Kekerasan