Tata Cara Mengurus Pencatatan dan Pengesahan Anak di Kota Tangerang

Ini syarat dan ketentuan Disdukcapil Kota Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memiliki layanan pencatatan dan pengesahan anak. warga Tangerang, yuk manfaatkan layanan ini dan lengkapi dokumen anak-anak. 

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, layanan pencatatan dan pengesahan anak ini merupakan bentuk layanan dalam rangka memfasilitasi terwujudnya keterjaminan kehidupan sosial bagi anak yang bersangkutan di Kota Tangerang.

Sebelumnya, layanan pencatatan dan pengesahan anak ini harus melewati proses tahap pelaksanaan pengangkatan anak terlebih dahulu. Selanjutnya, baru dilanjutkan ke tahap pencatatan dengan prosedur khusus yang telah ditentukan oleh Disdukcapil Kota Tangerang.

“Proses layanan pencatatan dan pengesahan anak ini secara umum dilakukan dengan pembuatan catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Rabu, (9/8/2023).

Baca Juga: Kontrakan di Tangerang Ludes Terbakar, Diduga Ada Korsleting

1. Ini syarat dokumennya

Tata Cara Mengurus Pencatatan dan Pengesahan Anak di Kota Tangerangilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Ia melanjutkan, Disdukcapil Kota Tangerang telah menentukan beberapa persyaratan yang harus dimiliki dalam proses layanan pencatatan dan pengesahan anak tersebut.

Di antaranya, meliputi formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap, kutipan akta kelahiran, kutipan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

2. Pengurusan anak dari orangtua asing ada perbedaan ya

Tata Cara Mengurus Pencatatan dan Pengesahan Anak di Kota Tangerangilustrasi bayi (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Pencatatan dan pengesahan anak bagi penduduk orang asing, ada prosedur layanan khusus. Persyaratab harus disertai dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu yang menjadi orang asing tersebut.

Untuk langkah-langkah dalam proses layanan pencatatan dan pengesahan anak, meliputi mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-201 disertai persyaratan lain yang dibutuhkan, verifikasi dan validasi oleh petugas, perekaman data dalam basis data oleh petugas, pencatatan dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

"Pembuatan catatan pinggir dalam resgiter akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran, dan terakhir, pencatatan dan pengesahan anak sah telah dilakukan dengan bukti akta pengesahan sudah berikan kepada pemohon,” kata dia.

3. Informasi lanjut bisa lihat di laman ini

Tata Cara Mengurus Pencatatan dan Pengesahan Anak di Kota TangerangIDN Times / Larasati Rey

Selain itu, Disdukcapil Kota Tangerang juga memudahkan proses pelayanan dengan menyediakan cara pelayanan terpadu melalui https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.

"Jadi, saat ini masyarakat Kota Tangerang dapat mengakses layanan pencatatan dan pengesahan anak secara cepat, mudah, dan terpadu," tukasnya.

Baca Juga: Ngaku Wartawan, Komplotan Ini Peras Tamu Hotel di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya