Tata Cara Pengurusan Pemakaman di TPU Milik Pemkot Tangerang 

Segini tarif yang dikenakan

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memiliki aturan dan  mekanisme biaya retribusi pemakaman. Warga pun diminta menyiapkan sejumlah syarat untuk mendapatkan layanan pemakaman bagi anggota keluarganya. 

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengungkap, aturan itu ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Sugihharto juga mengungkapkan, pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Tangerang yaitu hanya TPU Selapajang Jaya, Kota Tangerang dengan luas 11,7 hektare, terletak di Jalan Iskandar Muda, Nomor 46, RT 004, RW 002, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca Juga: Polisi Rekayasa Jalan Depan Panarub Kota Tangerang yang Kerap Macet

1. Ini syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan pelayanan pemakaman

Tata Cara Pengurusan Pemakaman di TPU Milik Pemkot Tangerang ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sugi mengutarakan, warga yang hendak menggunakan layanan pemakaman bagi anggota keluarganya harus menyiapkan syarat, yakni KTP almarhum atau almarhumah Kota Tangerang, KTP penanggung jawab, Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, surat pengantar RT, dan surat kematian dari Rumah Sakit (RS) atau dari kelurahan.

“Untuk pelayanan pemakaman berlangsung setiap hari tanpa hari libur. Untuk laporan pemakaman berkas hard copy harus dilampirkan oleh pemohon atau perwakilan. Pemakaman malam hari hanya dilayani dari pukul 18.00 hingga 20.00 WIB,” kata Sugi, Jumat (7/7/2023).

Sugi mengatakan, dalam proses pemakaman harap dilaporkan dua jam sebelum pelaksanaan pemakaman sebagai durasi gali makam. Bila laporan pemakaman melebihi jam pelayanan, maka akan dilakukan keesokan harinya.

2. Segini tarif retribusinya

Tata Cara Pengurusan Pemakaman di TPU Milik Pemkot Tangerang ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara untuk retribusi pelayanan pemakaman di Kota Tangerang juga sudah diatur. Diantaranya, penggunaan tanah makam untuk tiga tahun bernilai Rp100 ribu.

Sedangkan untuk perpanjangan penggunaan tanah makan Rp25 ribu untuk tiga tahun pertama, Rp35 ribu untuk tiga tahun kedua, Rp50 ribu untuk tiga tahun ketiga, Rp75 ribu untuk tiga tahun keempat dan Rp100 ribu untuk tiga tahun kelima.

“Dalam aturan ini, khusus masyarakat tidak mampu tidak dikenakan retribusi. Dengan persyaratan, menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Selain itu, untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang tanpa terkecuali juga dapat memanfaatkan penggunaan mobil jenazah khusus dalam kota secara gratis. Hanya menghubungi Tangerang Siaga 112,” kata Sugi

3. Ayah di Tangerang simpan jasad bayinya di lemari es

Tata Cara Pengurusan Pemakaman di TPU Milik Pemkot Tangerang Freezer (unsplash.com/dev_irl)

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kota Tangerang berinisial S terpaksa meletakkan jenazah sang anak di freezer. Diduga, S tidak memiliki uang untuk memakamkan sang anak yang meninggal dalam kandungan.

Informasi yang dihimpun pria berinisial S ini mengaku bingung untuk biaya pemakaman sang anak yang meninggal usai dilahirkan. Bayi tersebut meninggal pada usia delapan bulan dalam kandungan.

Bayi yang tinggal di rumah kontrakan yang ada di gang sempit itu kini sudah dimakamkan. Camat Ciledug Marwan membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Bukan penemuan sebenarnya. Ini tadi ada laporan dari Lurah Sudimara Jaya bahwa ada yang lapor ke kelurahan kalau ada yang meninggal di RT 3/12,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya