Tersangka Istri Bakar Suami di Tangsel Ditangkap di Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap KR (53), tersangka istri bakar suami di Semarang, Jawa Tengah.
Kapolres Tangsel Iman Imanudin menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Sukamulya, RT 001 RW 08, Serua Indah, Ciputat, Kota Tangsel pada 4 Februari 2021 sekira pukul 02.00 WIB.
"Tim Satreskrim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang Jawa Tengah," kata di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Sabtu (6/1/2021).
Baca Juga: Tega! Istri Bakar Suami Sendiri di Tangsel
1. Tersangka akui dia sering berantem dengan suaminya
Menurut keterangan tersangka, kata Iman, selama ini tersangka sering ribut dengan suaminya yang kemudian beberapa kali dianiaya. Akibatnya, tersangka merasa sakit hati dan balas dendam.
Saat suaminya tengah tertidur, dia mengguyur bensin ke tubuh pasangannya itu. "Lalu (suaminya) dibakar," kata dia.
2. Pelaku membeli bensin di warung terdekat
Awalnya tersangka menyiapkan peralatan berupa bensin yang dibeli di warung terdekat, kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral dan dimasukkan ke dalam teko.
"Lalu (tersangka) mengguyur pada saat korban sedang tertidur. (Dia) mengguyurkannya ke (bagian) badan (korban), beserta kasurnya dahulu, kemudian dibakar," kata Iman.
Baca Juga: Kawanan Monyet Liar Serang 4 Bocah di Perumahan Puspiptek Tangsel
3. Tersangka terancam 15 tahun kurungan penjara
Dari lokasi kejadian, imbuh Iman, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik putih berisikan bekas botol air mineral besar yang diduga berisi bensin, kemudian ada teko untuk mengguyur bensin kepada korban.
Iman menegaskan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan atau Pasal 187 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. "Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.