Upah di Lebak Terendah se-Banten, Pj Bupati: 100 Persen Sesuai Aturan

UMK Kabupaten Lebak tahun 2024 naik 1,16 persen

Lebak, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2024 dipastikan yang terendah di delapan kota/kabupaten se-Provinsi Banten. UMK Kabupaten Lebak tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.978.764,69 atau naik 1,16 persen dari tahun lalu.

Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengatakan, UMK 2024 itu sudah dihitung berdasarkan aturan yang berlaku. "99 persen atau bahkan 100 persen sudah sesuai dengan aturan rumusan yang ditetapkan," kata kata Iwan, Jumat (1/12/2023).

Iwan juga menilai, tidak ada proses yang salah dalam penetapan UMK 2024 se-Banten itu. "Kami juga mengikuti sesuai dengan aturan," imbuhnya lagi. 

Baca Juga: Tok! UMK Banten 2024 Ditetapkan, Cilegon Tertinggi 

1. Pj Bupati mengaku memahami kondisi buruh

Upah di Lebak Terendah se-Banten, Pj Bupati: 100 Persen Sesuai AturanMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Iwan mengaku sangat memahami kondisi para buruh, termasuk keluhan dan kritikan yang disampaikan. Meski demikian, kata dia, dalam proses perhitungan upah, pihaknya tidak bisa sembarangan.

Secara teknis, imbuhnya, perhitungan UMK 2024, ada kenaikan 0,1 hingga 0,3 --dengan memperhitungkan inflasi suatu daerah.

"Contohnya Lebak di atas nasional, perhitungannya itu 0,1 jadi seharusnya Lebak 0,1. Namun kita diskusi dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) provinsi, tolong jangan 0,1 tolong Lebak ambil range tertinggi 0,3. Alhamdulillah itu diakomodir," kata Iwan.

2. Meski kenaikan UMK Lebak terendah, Bupati harap buruh tetap bekerja dengan baik

Upah di Lebak Terendah se-Banten, Pj Bupati: 100 Persen Sesuai AturanIlustrasi pekerja migran Indonesia (PMI) (IDN Times/Athif Aiman)

Iwan berharap, meski paling rendah di Banten, para buruh di Kabupaten Lebak bisa memahami dan terus bekerja dengan baik.

"Mudah-mudahan kawan-kawan Apindo, kawan-kawan serikat pekerja nasional memahami kondisi ini, kami sangat memahami kondisi Apindo maupun SPN," kata dia.

3. Ini daftar UMK 2024 se-Banten

Upah di Lebak Terendah se-Banten, Pj Bupati: 100 Persen Sesuai Aturanilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di seluruh wilayahnya. Berikut rincian UMK se-Banten tahun 2024: 

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp4.657.222,94
 
2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp4.584.519,08 

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp4.551.451,70

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp4.527.688,52 

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp4.492.961,28 

6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp4.090.799,01 

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp2.980.351,46 

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp2.944.665,46.

4. Buruh mengancam akan mogoh

Upah di Lebak Terendah se-Banten, Pj Bupati: 100 Persen Sesuai AturanIDN Times/Khaerul Anwar

Menanggapi besaran kenaikan UMK 2024 se-Banten itu, Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat mengungkap, buruh akan mogok kerja dalam waktu dekat. Hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas penetapan kenaikan upah minimum kebupaten/kota (UMK) 2024.

"Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK," kata  saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Kecewa Kenaikan UMK 2024, Buruh Banten Bakal Mogok Kerja

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya