Wabah COVID-19, Warga Miskin Tangsel Bakal Dapat Rp300 Ribu per Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Dinsos Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman menyebut, pihaknya kini tengah menghimpun data para calon penerima bantuan uang nontunai di Kota Tangsel yang terdampak akibat pandemik COVID-19. Wahyunoto mengatakan, nantinya bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat program.
"Diupayakan sesegera mungkin, jumlah bantuannya Rp300 ribu per kepala keluarga (KK) dan (untuk) satu kali masa tanggap darurat," kata Wahyu, Rabu (7/4).
Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemkot Tangsel Siapkan Permohonan PSBB?
1. Ada warga calon penerima yang sudah mendapat bantuan dari program pusat
Wahyu mengatakan, pihaknya akan menetapkan penerima bantuan secara selektif berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Kami saat ini sudah punya data keluarga miskin dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Tetapi, mereka juga sudah menjadi sasaran bansos khusus COVID-19 bantuan presiden," kata Wahyunoto.
2. Bantuan dari APBD Tangsel diprioritaskan untuk yang belum dapat bantuan pusat
Wahyu menerangkan, untuk sasaran bantuan dari sumber APBD Tangsel diupayakan untuk prioritas mereka yang belum mendapat bantuan dari program manapun, atau yang tidak ada dalam DTKS.
"Sehingga realisasi bantuan sangat tergantung dengan usulan dan akurasi data calon penerima," kata Wahyunoto.
3. Sebanyak 36 ribu KK lebih sudah masuk DTKS Tangsel
Wahyu menjelaskan, saat ini berdasarkan data sementara, terdapat sebanyak 36.162 KK yang tergolong keluarga kurang mampu di Tangsel.
Untuk lebih tepat sasaran, melalui surat bernomor 460/179-DINSOS/2020, Dinsos Tangsel telah meminta para lurah dan camat agar membantu untuk mengkoordinasikan serta mendata para calon penerima bantuan tersebut dengan tepat.
Dalam surat tersebut Dinsos Tangsel meminta agar para calon penerima bantuan melampirkan persyaratan, seperti fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi KTP kepala keluarga, dan surat keterangan bank tentang rekening aktif.
Baca Juga: Sudah 20 Orang Meninggal Akibat COVID-19 di Kota Tangsel